Topiksumut.id, BINJAI – Belum lama ini proses tender pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, mendapat sorotan.
Bahkan pihak yang merasa dirugikan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Langkah dumas itu dilakukan agar memberi efek jera kepada oknum yang diduga nakal dan mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Adapun proyek dimaksud yakni renovasi dan penambahan ruangan Puskemas Pembantu (pustu) Berngam dengan pagu Rp 2,8 miliar.
Dalam proses tender ini, CV Sataria Group diduga dikalahkan dalam proses tender yang berlangsung di Bagian PBJ Setdako Binjai.
Nilai penawaran CV Sataria Group sebesar Rp 2,4 miliar.
Namun oleh panitia pada Bagian PBJ Setdako Binjai, memenangkan tender proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp 2,6 miliar oleh CV Jun Mitra Konstruksi.
Karenanya, CV Sataria Group melalui kuasa hukum, Ahmad Afandi Muliawan melayangkan Dumas ke Kejati Sumut.
Sebelum dumas, langkah CV Sataria Group mengajukan sanggahan secara elektronik dan langsung ke Kantor PBJ Setdako Binjai.
Afandi mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi dasar kliennya melakukan sanggahan.
“Atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender rehabilitasi Pustu Berngam di Kota Binjai, kami tim kuasa hukum CV
Sataria Grup mengirimkan sanggahan langsung ke kantor UKPBJ, yang mana sebelumnya kami telah mengirimkan surat sanggahan melalui sistem SPSE” ucap Afandi, Senin (5/10/2026).
Lanjut Afandi, ia mengungkapkan ada dugaan pengaturan proyek atau pengondisian pemenang tender dalam prosesnya.
Hal tersebut berdampak kepada pelanggaran hingga penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga adanya dugaan pengkondisian pemenang yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan. Menurut kami bahwa perusahan kita telah lengkap mengupload syarat administrasi dalam tahapan evaluasi,” ujar Afandi.
“Namun, Pokja telah membuat persyaratan lain yang menurut kami menjadi syarat untuk menggagalkan perushaan klien kita” sambungnya.
Alasan Tim Kelompok Kerja pada Bagian PBJ Setdako Binjai tidak memenangkan CV Sataria Group, kata dia, ada terdapat spesifikasi alat kerja.
“Kami meminta alasan Pokja dengan kajian khusus terkait adanya ketidaksesuaian alat kerja yang kami masukan,” kata Afandi.
“Kalau di pemilihan kegiatan itu, Pokja mensyaratkan penggunaan las listrik 2000 Watt, sedangkan kami menggunakan las bensin 2000 watt. Tapi dikalahkan dalam evaluasi, sehingga kita keberatan dan melakukan sanggah” tambahnya.
Afandi juga menambahkan, CV Sataria Group memberikan penawaran harga yang lebih rendah dibanding perusahaan lain.
Karenanya, ia menduga ada pengondisian pemenang dalam proses tender proyek tersebut.
“Klien kita telah melakukan penawaran jauh di bawah dari yang di tunjuk Pokja. Artinya dengan tawaran lebih rendah pada kegiatan itu, Pemko Binjai diuntungkan dengan selisih harga yang jauh lebih rendah dibandingkan perusahan yng ditunjuk. Nah, hari ini perusahaan klien kita dikalahkan dengan syarat yang tidak sesuai aturan, sehingga kita minta agar PBJ bertanggung jawab” ucap Afandi.
Sejumlah alasan itu membuat langkah CV Sataria Group melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.
Sejumlah aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilanggar dalam hal ini yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres No 46/2025.
“Kami meminta media terus mengawal dugaan kecurangan ini. Proses tender Rehabilitasi Pustu Berngam itu mengalahkan klien kami dengan alasan yang tidak transparan dan diskriminatif,” ujar Afandi.
Afandi juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk menahan diri dari penandatanganan kontrak selama proses sengketa belum selesai.
“Selama sanggah banding masih berjalan, PPK sebaiknya tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu,” ucap Afandi.
Sementara itu Kabag PBJ Setdako Binjai, Bambang Aziz Silalahi saat dikonfirmasi belum merespon.
Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan wartawan dari WhatsApp soal dumas di Kejati Sumut dan dugaan pengondisian pemenang tender proyek, juga tak di balas Bambang. (red)



