Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Kasus penemuan 6 kilogram ganja kering yang lolos di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Padangsidimpuan masih menjadi sorotan masyarakat.
Terbukti, Kamis (03/09/2026) siang, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aspirasi Mahasiswa Pejuang Rakyat Tapanuli Selatan (DPP Hampar Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Padangsidimpuan mendesak kasus tersebut diungkap secara terang benderang.
Dengan membawa sejumlah alat peraga, DPP Hampar Tabagsel menilai temuan narkotika pada 29 Mei 2026 silam pada saat petugas gabungan melakukan razia tersebut merupakan persoalan serius. Untuk iti, massa mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat secara langsung.
“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik masuknya narkotika ke dalam lapas tidak tersentuh,” teriak Ketua DPP Hampar Tabagsel, Reynaldi Siregar dalam orasinya.
Tidak hanya itu, massa juga mendorong penanganan perkara ini secara transparans. Sebab, massa menduga adanya aktor intelektual dalam penyelundupan narkotika ganja kering tersebut.
“Kami menduga kuat, ada aktor intelektual dalam penyelundupan ini. Karena itu, kami berharap kasus ini dibuka secara terang tanpa pandang buku,” cetus Reynaldi.
Selain itu, massa juga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait memanggil serta memeriksa mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk mendalami informasi dan dugaan keterkaitan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Kami juga mendesak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara turun langsung. Massa meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara turun langsung melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kondisi serta sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Salambue,” pungkasnya.
Namun sayang, setelah berorasi selama 1 jam, tidak ada pihak lapas yang menanggapi aspirasi massa sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Seperti yang diketahui, kasus penemuan daun ganja kering sebanyak 6 bal tersebut berawal dari kegiatan rutin aparat gabungan merazia kamar-kamar warga binaan.
Namun sayang, saat itulah petugas mendapati 6 kilogram ganja kering tetsebut disimpan di dalam tempat penampungan air. Saat itu, 4 warga binaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (uki)



