Topiksumut.id, SIBOLGA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tersebut memiliki nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,23 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah rokok ilegal tersebut ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP C Sibolga Indra Isnugrahadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, barang tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam 13 frekuensi operasi.
Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Sibolga melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi hingga operasi penindakan.
Langkah tersebut juga melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Indra menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga tata kelola barang hasil penindakan secara tertib dan transparan.
“Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC hasil tembakau yang legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Sibolga juga mengajak masyarakat tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Masyarakat diminta ikut berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Bea Cukai Nasional Bravo Bea Cukai 1500225, maupun media sosial resmi Bea Cukai dan Bea Cukai Sibolga. (uki)



