Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

4 Terdakwa Kasus PPPK Langkat yang Divonis Harus Dipecat, Jaksa Diminta Kasasi Putusan Bebas Kepala BKD

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 5 Terdakwa kasus suap seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan dua kepala dekolah SD Kabupaten Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama.

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

Adapun putusan keempat nya:
1. Rahayu, 1 tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta ( Subsider 3 bulan kurungan )
2. Awaludin, 2 tahun,Denda Rp 100 juta ( Subsider 4 bulan )
3. Alex, 2 tahun 6 bulan, Denda Rp 100 juta ( Subsider 5 bulan kurungan )
4. Saiful Abdi, 3 tahun, Denda Rp 100 juta ( Subsider 6 bulan Kurungan ).

Namun, satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat, Eka Depari dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.

Vonis yang dibacakan pada, Jumat (11/7/2025) malam hari tersebut, dihadiri puluhan orang, kuasa hukum Ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda jika Korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.

Menyikapi putusan tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menghormati putusan hakim PN Medan.

ADVERTISEMENT

“Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (13/7/2025).

Lanjut Irvan, atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang divonis bersalah harus dipecat.

Dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

Perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para Terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.

Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa).

Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.

Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanIndonesiaKabupaten LangkatKejaksaanKejatisuKepala SekolahKorupsiLangkatNasionalPPPKSuapSumatera UtaraSumut
Previous Post

Rumah Warga di Langkat Ludes Terbakar, Ricky Anthony Beri Tali Asih

Next Post

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Bobby Nasution Akui Tak Tau Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh

Bobby Nasution Akui Tak Tau Ada Migas di Empat Pulau Milik Aceh

12/06/2025
Berikut Daftar Kecamatan dan Kelurahan Terbaik yang Ditetapkan Pemkab Langkat Tahun 2025

Berikut Daftar Kecamatan dan Kelurahan Terbaik yang Ditetapkan Pemkab Langkat Tahun 2025

23/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net