Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

4 Terdakwa Kasus PPPK Langkat yang Divonis Harus Dipecat, Jaksa Diminta Kasasi Putusan Bebas Kepala BKD

Redaksi by Redaksi
13/07/2025
in Daerah
0
Eks Kadisdik Divonis 3 Tahun dan BKD Divonis Bebas pada Kasus PPPK Langkat

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan telah memvonis 5 Terdakwa kasus suap seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan dua kepala dekolah SD Kabupaten Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Adapun putusan keempat nya:
1. Rahayu, 1 tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta ( Subsider 3 bulan kurungan )
2. Awaludin, 2 tahun,Denda Rp 100 juta ( Subsider 4 bulan )
3. Alex, 2 tahun 6 bulan, Denda Rp 100 juta ( Subsider 5 bulan kurungan )
4. Saiful Abdi, 3 tahun, Denda Rp 100 juta ( Subsider 6 bulan Kurungan ).

Namun, satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD Langkat, Eka Depari dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.

Vonis yang dibacakan pada, Jumat (11/7/2025) malam hari tersebut, dihadiri puluhan orang, kuasa hukum Ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda jika Korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.

Menyikapi putusan tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menghormati putusan hakim PN Medan.

ADVERTISEMENT

“Namun tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 Tahun Penjara,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (13/7/2025).

Lanjut Irvan, atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang divonis bersalah harus dipecat.

Dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

Perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para Terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.

Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa).

Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.

Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanIndonesiaKabupaten LangkatKejaksaanKejatisuKepala SekolahKorupsiLangkatNasionalPPPKSuapSumatera UtaraSumut
Previous Post

Rumah Warga di Langkat Ludes Terbakar, Ricky Anthony Beri Tali Asih

Next Post

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Kades Tanjung Jati Aslinda Nasution Disebut Minta Proyek Dalam Sidang Suap Terbit Rencana

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

24/01/2026
Api Besar dan Asap Hitam Tebal saat Pabrik Sendal Swallow Terbakar di Kota Medan

Pabrik Sandal Swallow di Kota Medan Terbakar saat Karyawan Istirahat, HRD: Tak Ada Korban Jiwa

28/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net