Topiksumut.id, BINJAI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pada pembayaran honorarium tim kreatif Wali Kota Binjai senilai ratusan juta harus menjadi perhatian serius.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Sosial Lawan Institute, Abdul Rahim Daulay.

“Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang tanpa evaluasi. Wali kota sebagai kepala daerah harus memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik tindak lanjut atas catatan BPK tersebut,” ujar Rahim, Rabu (28/10/2026).

Lanjut Rahim, apabila benar enam anggota tim kreatif masing-masing menerima Rp5 juta per bulan, berarti anggarannya mencapai Rp30 juta setiap bulan atau Rp360 juta setahun apabila dibayarkan selama 12 bulan penuh.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum pembayaran, tugas, serta hasil kerja tim tersebut. Jika berdasarkan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran atau kewajiban pengembalian, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rahim.

Rahim pun meminta agar Wali Kota Binjai mengevaluasi keberadaan dan pembiayaan tim kreatif tersebut.

Jika memang dibutuhkan, harus ada dasar hukum yang jelas, tugas terukur, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Namun, jika tidak sesuai aturan, pembiayaannya harus diperbaiki atau dihentikan sesuai ketentuan. Uang APBD yaitu uang rakyat yang harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat,” kata Rahim.

“Karena itu, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh diabaikan. Kami juga mendorong DPRD Kota Binjai menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar sesuai aturan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Binjai, Ikhsan Siregar mengatakan berdasarkan rekomendasi BPK, penganggaran honorarium tim kreatif wali kota sebaiknya dianggarkan pada anggaran operasional kepala daerah, yang dianggarkan pada sekretariat daerah bukan di SKPD.

“Terhitung bulan Juli 2026 (semester II anggaran) ini, penganggaran honorarium tersebut sudah ditempatkan pada bagian Prokopim sekretariat daerah,” ujar Ikhsan.

Ikhsan pun menegaskan, terkait pengawasan atas pelaksanaan anggaran, Dinas Kominfo Binjai terus melakukan evaluasi setelah dilakukan audit oleh BPK.

“Dimana itu merupakan bentuk nyata telah menjalankan rekomendasi dari BPK berupa pengalihan penugasan dari dinas kominfo ke bagian Prokopim sekretariat daerah,” kata Ikhsan.

Diketahui sebelumnya, honorarium tim kreatif kepala daerah di Kota Binjai, Sumatera Utara, senilai ratusan juta rupiah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan temuan itu diduga tak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang pengelola teknologi informasi.

Namun demikian, honorarium yang menguras uang rakyat itu tidak sampai pengembalian setelah dinikmati penggunanya.

Dalam laporan auditor, tercatat ada enam orang tim kreatif wali kota dengan gaji per bulannya sebesar Rp 5 juta dipotong pajak penghasilan 21 sebesar lima persen.

Keenam tim kreatif itu disebut tidak honorarium penuh selama satu tahun.

Hanya empat orang tim kreatif saja yang menerima honorarium genap 12 bulan. Sementara dua orang lainnya, menerima honorarium Rp5 juta selama empat bulan, dari September sampai Desember 2025.

Laporan auditor menuliskan bahwa, mereka diangkat atas surat keputusan wali kota dan honorarium yang diterima berdasarkan usulan.

Selain itu, yang menjadi catatan penting auditor adalah, konten yang diproduksi tim kreatif diunggah ke akun media sosial pribadi kepala daerah, bukan milik Pemerintah Kota Binjai atau akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Alhasil, konten yang diproduksi tidak hanya berkaitan dengan peran dan tugas wali kota. Melainkan kegiatan yang bersifat pribadi. (red)