Topiksumut.id, BINJAI – Seorang pria berinisial R (41), diringkus polisi dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di seputaran Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, Jumat (23/10/2026).
Lanjut Retno, pencurian itu bermula pada Jumat, (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di aula Perguruan Taman Siswa yang berada di Jalan Kolonel Ahyar, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
“Tersangka mencuri dua unit speaker merek Proton warna hitam, satu penutup outdoor AC, satu falshdisk 8 GB merk V-Gen warna hitam,” ucap Retno.
“Akibat kejadian tersebut, korban dalam hal ini Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perguruan langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.
Setelah menerima informasi kapolsek pun memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
“Personel kemudian mengamankan tersangka membawanya ke Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Retno.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Personel turut mengamankan satu unit speaker merek Proton berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pendalaman rekaman CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Retno.
Berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)



