Topiksumut.id, LANGKAT – Dugaan penggelapan satu unit mobil dinas Toyota Avanza BK 1096 P milik Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Dugaan penggelapan mobil itu diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPU Langkat.
Sementara laporan polisi itu bernomor LP/B/557/IX/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, pada Bulan September 2026.
“Iya sudah saya cek LP nya ada di Unit Tipidter sampai saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Langkat, AKP Rifi Noor Faizal Tombolotutu saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Lanjut Rifi, sudah sebanyak tiga orang saksi yang sudah diminta keterangannya dalam kasus dugaan penggelapan mobil dinas itu.
“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang. Dan telapor sudah diundang juga,” ucap Rifi.
“Terjadwal hari ini (terlapor diperiksa), nanti saya cek lagi ya,” sambungnya.
Dikutip dari situs resmi dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (22/9/2026).
Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.
Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.
Pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melanggar kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.
Menurut pengadu, kendaraan dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang.
Sementara itu, dua unit laptop dan satu unit iPad tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu memberikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Langkat dengan alasan sakit.
Atas hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat dalam rangka pengawasan secara berjenjang.
Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat Pleno KPU langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pengadu menambahkan, teradu tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil dinas yang dimaksud.
Menanggapi persoalan kendaraan dinas, teradu menjelaskan bahwa dirinya berada di Asahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menginggat kendaraan terakhir diketahui berada di wilayah Kabupaten Asahan, namun lokasi pastinya belum diketahui.
Mobil tersebut gunakan memang oleh teradu untuk pulang ke kampung orang tuanya di Asahan.
Dan pada saat sampai ke rumah orangtua di Asahan, mobil itu diparkirkan teradu di rumah orangtua. Kemudian dipinjam oleh adiknya dan selanjutnya oleh adiknya, dipinjamkan ke kawannya.
Hingga akhirnya sampai saat ini unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Langkat, belum diketahui keberadaannya. (red)



