Topiksumut.id, LANGKAT – Tim gabungan belum lama ini menggerebek sarang narkoba di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan itupun viral di media sosial (medsos).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, (9/10/2026).
Penggerebekan sarang narkoba itu melibatkan personel Satres Narkoba Polres Langkat, BNNK, serta personel Koramil 13 Pangkalan Brandan.
Sedangkan satu unit rumah yang terlihat dalam video viral tersebut, menurut Amrizal sebelumnya telah menjadi target tim gabungan.
Namun, saat personel melakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi rumah itu dalam keadaan kosong.
“Meski demikian, personel tidak menghentikan kegiatan. Tim gabungan melanjutkan penyisiran disekitar lokasi hingga akhirnya mengamankan enam orang, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, disebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal,” ujar Amrizal, Senin (12/10/2026).
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MN (33) warga Kecamatan Sei Lepan, K (47) warga Kecamatan Babalan, WS (33) warga Kecamatan Babalan, MRH (22) dan HS (47) warga Kecamatan Sei Lepan, serta H (32), warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Dari kegiatan tersebut, personel mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dua alat isap atau bong, enam bungkus plastik klip kecil bening kosong, satu bungkus plastik klip sedang bening kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua buah mancis, serta satu kaca pirex.
“Enam orang tersebut kami amankan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi awal penggerebekan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Amrizal.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Status hukum masing-masing orang tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses pembuktian lebih lanjut,” tutup Amrizal. (red)



