Topiksumut.id, BINJAI – Akibat jalan berlubang, mahasiswi di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengalami patah tulang pada tangan bagian sebelah kiri.
Adapun identitas korban bernama Rizki Putri Gurky. Ia terjatuh dari sepeda motornya pada, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, akibat jalan yang berlubang di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.
Pada saat itu korban hendak berangkat kuliah disalahsatu kampus swasta di Kota Medan.
Korban merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Ayahnya merupakan seorang polisi aktif.
“Korban mau menghindari lubang di jalan rusak itu dan kemudian bersenggolan dengan pengendara lain,” kata perwakilan keluarga, R Sembiring, Sabtu (3/10/2026).
Lanjut Sembiring, pasca kejadian korban langsung dilarikan ke klinik terdekat dan mendapat perawatan oleh bidan.
“Korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri, lalu luka jahitan di kaki, mulut koyak dan luka,” ucap Sembiring.
Kini, korban tengah mendapat perawatan medis di rumah, daerah Kecamatan Binjai Selatan.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberi jawaban terkait hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring menilai, keluarga korban dapat menggugat atas jalan rusak yang mengakibatkan pengendara mengalami luka.
Bahkan, Ferdinand menyarankan kepada keluarga untuk menggugat hal tersebut. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Kemudian pasal 273 UU LLAJ, juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai dan bahkan terancam penjara maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta,” ujar Ferdinand.
“Apalagi korban mengalami luka berat, itu terancam penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta dan bahkan meninggal dunia penjara maksimal lima tahun atau denda Rp120 juta,” sambungnha.
Ferdinand juga menyarankan, keluarga untuk melayangkan somasi lebih dulu atas peristiwa laka tunggal tersebut.
“Setelah somasi baru buat laporan pidana,” tutup Ferdinand. (red)



