Topiksumut.id, SITINJO – Aliansi Petani untuk keadilan Dairi melakukan aksi menolak kegiatan konsultasi Publik rencana Pasca Tambangan PT DPM di hotel beristra, Rabu (5/11/2025).
Dalam aksi ini APUK Dairi menyuarakan bahwa konsultasi Publik ini merupakan upaya pemerintah melegalisasi kegiatan DPM di Dairi.
“Kami tidak mau menjadi kelinci percobaan tambang, karena sebelumnya DPM sudah gagal membuat dokumen AMDAL karena isi AMDAL mereka mengandung informasi bohong yang kemudian akhirnya KLHK mencabut izin kelayakan lingkungan PT. DPM, melalui SK Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Cabutnya Ijin kelayakan Lingkungan PT. DPM sesuai dengan keputusan Mahkamah AGung No. 888 tahun 2025,” ujar Duat Sihombing, selaku koordinator aksi.
Dalam aksi tersebut sempat ada perdebatan dengan pihak DPM yang merasa kegiatan aksi tersebut mengganggu kegiatan konsultasi publik dan juga mendapatkan pengusiran dari pihak hotel yang meminta kasi dipindahkan keluar areal hotel.
Hal itu dikarenakan APUK dianggap tidak memimilki izin melakukan aksi di olkaosi hotel namun akhirnya aksi tetap jalan dan peserta aksi menyuarakan penolakan-penolakan terkait hadirnya PT. DPM dan mendesak kegiatan konsultasi publik itu harus dihentikan.
“Hal ini mengingat DPM saat ini tidak memilki izin dan berstatus illegal,” tegas Duat.
Selain itu beberapa perserta aksi juga menyampaikan soal dampak PT. DPM yang telah terjadi dan potensi dampak yang akan ditimbulkan kedepan.
Aksi yang di ikuti sekitar 50 orang tersebut dijaga ketat oleh security DPM, security pihak hotel dan juga pihak kepolisian. Beberapa orang yang selama ini bagian pendukung DPM terlihat di tempat dan sepertinya bagian dari undangan, sehingga konsultasi public ini tidak partisipatif karena minim keterlibatan masyakat terdampak.
“Tetapi hanya orang-orang yang dianggap tokoh yang secara langsung tidak memiliki kepentingan apapun dengan DPM kecuali dugaan kami hanya soal ekonomi dan kepentingan dirinya, ” kata Duat.
Adapun beberapa tuntutan Aliasi Petani Untuk Keadilan terkait kegiataan konsultasi publik rencana Pasca Tambangan PT. DPM yakni konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Beristra Dairi adalah upaya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melanggengkan keberadaan PT. DPM dan menumbalkan keselamatan ratusan ribu warga Dairi demi tambang yang bukan cita-cita masyarakat Dairi.
“PT. DPM sudah mati dan menjadi mayat sejak pencabutan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Mei 2025. Kami menolak segala bentuk aktivitas PT. DPM, ” terangnya.
PT. DPM tidak layak beroperasi di Kabupaten Dairi karena wilayah ini rawan bencana dan dilalui oleh patahan gempa. Membiarkan PT. DPM tetap beroperasi di Dairi sama saja dengan mengorbankan masyarakat, ruang hidup, dan ekosistem seluruh makhluk hidup di sekitar tambang, baik di hulu maupun hilir.
“PT. DPM sudah pernah membuat Adendum AMDAL dan isinya banyak kebohongan, apakah warga Dairi masih percaya dan mau di bohongi lagi oleh perusahaan yang sama? Sekali pembohong adalah pembohong, ” tuturnya.
“Dairi bukan kelinci percobaan untuk tambang, tutup dan usir PT DPM, ” tutup Duat. (ALV)








