Topiksumut.id, BINJAI – Terdakwa kasus 100 butir pil ektasi yang diringkus Polda Sumatera Utara (Sumut) beberapa bulan yang lalu, mulai adili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun terdakwa yaitu Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya, dan Armadani alias Arman.

Persidangan telah digelar pada, Kamis (13/8/2026) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.

“Ya, itu saya lihat masih sidang pertama, pembacaan dakwaan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, Senin (17/8/2026).

Diketahui berkas perkara Tongat, Andi Surya dan Armadani dipecah. Namun menurut Ulwan hal itu merupakan kewenangan jaksa.

“Kalau dipecah (berkas) itu urusan kejaksaan,” ucap Ulwan.

Ulwan pun menjelaskan jika persidangan ketiga terdakwa perkara 100 butir pil ekstasi itu digelar secara daring atau online.

Gitupun Ulwan menjelaskan sidang online dilaksanakan karena sudah ada MoU antara Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi dengan Pemasyarakatan.

“Sidang online dilaksanakan apabila ada kendala, dan salahsatu kendalanya di sini adalah kejaksaan sudah habis anggaran biaya makan siang untuk terdakwa,” kata Ulwan.

“Sebenarnya tidak ada MoU, sidang online sudah boleh, dan sudah diatur di KUHAP,” sambungnya.

Gitu pun mejalis hakim Pengadilan Negeri Binjai, meminta Minggu ini persidangan digelar secara langsung atau offline.

“Ya gakpapa di sore hari. Karena pun sidang online ini sering ada gangguan seperti suara yang gak jelas. Dan kemarin dari beberapa advokat sudah sampaikan juga, jika mereka enggak maksimal meriksa dan sudah kami tampung. Jadi mulai Minggu ini sidang dimulai pukul 14.00 WIB, menunggu terdakwa makan siang dulu. Di kami pun anggaran makan siang udah habis, di kejaksaan pun sama,” ucap Ulwan.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian menjelaskan duduk persoalan mengapa persidangan terdakwa digelar secara online.

“Sidang online dilaksanakan dikarenakan efek efisiensi anggaran. Yang mana anggaran untuk makan tahanan sidang dan BBM mobil tahanan sejak Juli 2026 kemarin sudah habis. Dan sedang diajukan revisi penambahan anggaran untuk sidang offline di PN,” ujar Ronald.

Ronald mengatakan, jika sidang online sudah dilakukan sejak bulan Juli 2026 lalu.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Sumut pada, Sabtu (28/3/2026) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Penangkapan bermula terdakwa Andi dihubungi oleh Pelor (DPO) untuk mengantar 100 butir pil ekstasi dengan upah Rp 500 ribu.

Selanjutnya terdakwa Andi bertemu dengan Pelor di Pajak Kampung Lalang tepatnya di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3069 AMC.

Setelah keduanya bertemu, Pelor memberikan satu buah kotak obat merek Forumen yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.

Setelah 100 butir ekstasi itu diterima terdakwa Andi, Pelor berpesan agar terdakwa Andi menghubungi terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat.

Terdakwa Andi pun menghubungi Tongat dan mengarahkan Andi ke Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Sampai di lokasi, terdakwa Andi pun bertemu dengan terdakwa Tongat dan Armadani.

Singkat ceritanya Armadani mengeluarkan 100 butir pil ekstasi dari kotak obat merek Forumen dan memperlihatkan kepada pembeli (undercover buy) yang merupakan anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Pada sat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tongat dan Armadani. Keduanya pun langsung dibawa ke Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)