Topiksumut.id, LANGKAT – Nasib malang dialami sejumlah mantan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sudah mengabdi di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya gaji mereka tertunggak berbulan-bulan hingga tujuh bulan.
Mirisnya lagi, bukan menyelesaikan persoalan gaji, manajemen malah memutus kontrak kerja secara sepihak.
Bahkan pekerja lainnya yang mengalami persoalan yang sama juga memilih mengundurkan diri atau resign akibat gaji yang berbulan-bulan tertunggak.
“Saya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat Padang Tualang dibawah naungan PT TDM. Saya bekerja di rumah sakit tersebut dari Tahun 2013 sampai Tahun 2026. Namun saya dipecat secara sepihak, kontrak saya tidak dilanjutkan,” ujar RF salahseorang mantan pekerja yang diputus kontrak saat diwawancarai di Stabat, Kamis (23/7/2026).
Pemutusan kontrak RF dinilai sepihak tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia sebelumnya tak pernah menerima surat peringatan (SP) atau semacamnya.
“Tiba saya diberitahukan tidak diperpanjang kontrak kerja. Dan hak saya sebagai pekerja tidak dikeluarkan selama tujuh bulan. Kontrak saya diputus pada Bulan 30 Juni 2026 kemarin,” ucap RF.
“Kami ada tiga orang yang dipecat sepihak. Sedangkan ada lebih dari lima orang yang resign karena gajinya gak dibayarkan beberapa bulan,” sambungnya.
Anehnya kata RF, pada bulan Juni 2026 lalu, gaji seluruh pekerja di RSU Tanjung Selamat disalurkan.
Gitupun persoalan gaji yang tertunggak hingga tujuh bulan ini sudah disampaikan RF ke pihak direksi.
Namun sampai detik ini RF dan mantan pekerja lain yang menuntut gaji, masih belum mendapatkan jawaban yang pasti.
“Persoalan gaji yang tujuh bulan sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tapi tidak ada jawaban. Gaji saya pada saat itu sebesar Rp 3.140.000. Dan soal gaji pekerja ini bervariatif Rp 3-4 juta, sesuai jabatannya,” kata RF.
RF pun menguraikan, jika pekerja PKWT di RSU Tanjung Selamat diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
“Pernah diperpanjang kontrak setahun sekali, perenam bulan, dan bahkan satu bulan sekali,” ujar RF.
Persoalan tertunggaknya gaji pekerja RSU Tanjung Selamat, terjadi bukan yang pertama kali.
Pada tahun 2023 lalu, gaji RF tertunggak selama empat bulan dan Tahun 2024 tertunggak tujuh bulan.
“jadi Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat ini sudah sering menunggak gaji pekerjannya. Alasan pihak rumah sakit pada waktu itu karena belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Memang pada saat gaji kami tertunggak belum kerjasama dengan BPJS,” ucap RF.
“Kalau janji manis itu banyak, tapi sampai detik ini gaji saya dan teman-teman yang tertunggak belum diberikan. Harapan kami PT TDM ini kooperatif dengan kami selaku pekerja yang sudah dipecat atau yang resign,” tambahnya.
Tak hanya gaji, para mantan pekerja yang kontraknya sudah tak diperpanjang dan yang sudah resign, masih menuntut hak yang lain.
“Hak-hak kami yang lain belum diberikan seperti surat keterangan tidak bekerja lagi, serta surat izin kerja (SIK). Kami curiga apa maksud mereka belum memberikannya,” kata RF.
Sementara Kepala RSU Tanjung Selamat Padang Tualang, drg Kardillah Yayang saat dikonfirmasi wartawan belum merespon.
Pesan singkat WhatsApp yang berisikan beberapa pertanyaan tentang tunggakan gaji pekerja yang dikirim ke Kardillah, juga belum dibalasnya. (red)



