Topiksumut.id, BINJAI – Bandar narkoba jenis sabu diringkus usai polisi menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pengedar narkoba itu berinisial RAR (26). Ia diringkus di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Personel menggunakan teknik undercover atau penyamaran dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis (9/2/2026).
“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” sambungnya.
Ismail menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspon oleh personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Ismail kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan lebihlanjut.
“Hasilnya, tersangka RAR berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram. Personel juga mengamankan satu buah kaca pirek dari tangan pelaku,” kata Ismail.
Atas perbuatannya, RAR disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucap Ismail. (red)



