Topiksumut.id, BINJAI – Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja di dua lokasi terpisah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun identitas tersangka berinisial DS (43) dan MPS (42).

Mulanya DS diringkus personel Polsek Binjai Kota di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka DS dan MPS berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung personel Polsek Binjai Kota,” ujar Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, Kamis (28/5/2026).

Lanjut Diah, Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP tepatnya di Jalan Kartika Eka Paksi, personel berhasil mengamankan tersangka berinisial DS dengan barang bukti ganja.

“Satu plastik asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, satu lembar kertas paper warna putih, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi,” ucap Diah.

Saat diinterogasi personel, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang tersangka berinisial MPS di Jalan Letnan Umar Baki, Gang Family, Kecamatan Binjai Barat.

Mendengar pengakuan tersangka DS, personel langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.

“Personel langsung melakukan pengejaran terhadap MPS dan berhasil melakukan penangkapan. Di mana tersangka pada saat itu sedang tidur di dalam rumahnya, di Jalan Letnan Umar Baki, Gang Family, Kecamatan Binjai Barat, pada Selasa pukul 06.30 WIB,” kata Diah.

Selanjutnya personsk melakukan penggeledahan di dalam rumah MPS dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat 36,22 gram, serta satu plastik asoi warna putih.

“Saat ini terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya,” ujar Diah.

“Kedua djjerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” sambungnya. (red)