Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang ayah tiri berinisial SPS (28) di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pasalnya ia tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun.
Laporan peristiwa ini pun sampai ke Satreskrim Polres Langkat. Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Langkat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, diketahui dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut,” ujar Ghulam, Sabtu (9/5/2026).
Lanjut Ghulam, situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga tersangka berhasil diamankan,” kata Ghulam.
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” sambungnya.
Sementara itu, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Langkat guna proses hukum lebihlanjut. (red)







