Topiksumut.id, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Posisi Danke selanjutnya diisi Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.
Pencopotan dan pemutasian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pencopotan Danke sebagai Kajari Karo.
“Iya, benar, dan diganti oleh Edmon Novvery Purba sebelumnya Kajari Nias Selatan,” katanya, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (14/4/2026).
Rizaldi membenarkan alasan pencopotan Danke berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
“Pencopotan terhadap Bu Danke sehubungan dengan penanganan perkara Amsal,” tutur Rizaldi.
Usai dicopot belum diketahui jabatan terbaru terhadap Danke.
“Belum ada info beliau (Danke) jabatannya sekarang, belum ada surat keputusan dari Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Kejari Karo sebelumnya menetapkan Amsal selaku Direktur CV Promiseland bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa.
Kasus yang menjerat Amsal sempat viral usai komisi III DPR RI ikut menyoroti masalah tersebut.
Namun oleh Pengadilan Negeri Medan, Amsal divonis bebas. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider. (red)








