Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in Daerah
0
Gunakan KUHAP Baru, Polsek Sidikalang Terapkan MKR Kasus Penganiayaan

Kanit reskrim Polsek Sidikalang Kota, Ipda Fresnel J Manik.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SIDIKALANG – Polsek Sidikalang Kota menerapkan Mekanisme Keadilan Restorstif (MKR) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2026 lalu di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kanit Reskrim Polsek Sidikalang Kota, Ipda Fresnel J Manik mengatakan, penerapan MKR ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026

“Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan kasus pertama di Polsek Sidikalang pada tahun 2026, tepatnya tanggal 29 Januari kemarin, dimana kami menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara yang ditangani dengan mengacu ke Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang baru, “ujarnya, Senin (16/2/2026).

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dilanjutkan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Sidikalang.

Fresnel pun menyebut, pihaknya melakukan penetapan terlapor TS alias OPS sebagai Tersangka dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 Tahun 6 bulan.

“Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengupayakan mediasi antara kedua pihak dan puncaknya setelah ditetapkan tersangka, TS alias OPS meminta agar perkaranya diupayakan penyelesaian dengan Mekanisme Keadilan restoratif, ” tegasnya.

Atas permintaan tersebut, mendapat Respon baik dari Pelapor sehingga terlaksana perdamaian diantara kedua pihak dengan dimediasi oleh Polsek sidikalang.

ADVERTISEMENT

Polsek Sidikalang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 79 – Pasal 88 KUHAP dan memperhatian Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme keadilan Restoratif, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan terhadap perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, dan selanjutnya meminta Penetapan terhadap Surat Perintah Penghentian penyidikan dengan memperhatian syarat administrasi dan syarat waktu yang sesuai.

Ketua Pengadilan negeri Sidikalang Pada tanggal 10 Februari 2026 melalui Penetapan Nomor 01/Pid.B.RJ/2026/PN SDK, dengan menimbang kelengkapan syarat yang diajukan penyidik dengan mengingat ketetentuan KUHAP baru, akhirnya menetapkan dan menyatakan SAK Surat Perintah Penghentian penyidikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap tersangka TS sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polsek Sidikalang.

“Setelah menerima Penetapan tersebut, kami kemudian memberikan salinan penetapan kepada pelapor dan Tersangka, dan atas pelayanan dan kepastian hukum tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih serta berjanji memperbaiki diri kedepannya, ” jelas Fresnel.

Rangkaian proses yang dilakukan Polsek Sidikalang adalah ingin mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dan memberikan makna penegakan hukum yang semula retributif bergeser menjadi restoratif yang lebih konseptual humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. (Alv)

Tags: IndonesiaKUHAPMKRNasionalPenganiayaanPolsek SidikalangSumatera UtaraSumut
Previous Post

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Next Post

Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Menarik Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

24/05/2026
Next Post
Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Punggahan di Kota Binjai, Harga Daging Sapi Melambung Hingga Rp 150 Ribu

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Tak Terima PSMS Medan Kalah Atas Garudayaksa FC, Suporter Kejar Wasit Seusai Laga

Tak Terima PSMS Medan Kalah Atas Garudayaksa FC, Suporter Kejar Wasit Seusai Laga

31/10/2025
DPD IKM Kota Sibolga Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir dan Longsor

DPD IKM Kota Sibolga Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir dan Longsor

27/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net