Topiksumut.id, BINJAI – Identitas dan kedekatan Dody Alfayed tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022-2025, dengan pimpinan tertinggi di Kota Binjai, semakin jelas.
Lurah Sukaramai, Ali Syahdana Harahap membenarkan jika Dody Alfayed adalah keponakan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Hal ini disampaikan Ali saat wartawan mengunjungi kantornya, usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mencari rumah Dody Alfayed untuk digeledah pada, Selasa (21/4/2026) siang.
“Kalau Dody Alfayed ini keponakan wali kota, setau saya iya,” kata Ali, Kamis (23/4/2026).
Gitupun Ali menjelaskan, kedatangan penyidik kejaksaan untuk menggeledah rumah Dody Alfayed tak terlaksana. P
“Belum sampai penggeledahan masih mau menanyakan alamat, memang tujuan mereka mau melakukan penggeledahan ke rumah DA,” ujar Ali.
“Memang berdasarkan KTP alamat tempat tinggal DA di Jalan Apel 3, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Jadi kami diminta untuk menunjukkan di mana rumahnya,” sambungnya.
Menurut Ali, sepengetahuannya selama empat tahun menjadi lurah, Dody Alfayed tidak pernah tinggal dialamat yang dimaksud.
“Jadi bagaimana penyidik kejaksaan mau menggeledah kalau rumahnya Dody Alfayed, sedangkan sepengetahuan kami tidak ada rumahnya di sini,” ucap Dody.
Bahkan Ali menambahkan, mereka menyambut penyidik kejaksaan pada waktu itu di pinggir jalan tepatnya di simpang Jalan Apel 3, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai.
“Dan mereka bertanya di mana rumah DA, kami bilang tidak ada rumahnya di situ. Saya sudah empat tahun jadi lurah, dan sepengatahuan saya DA tidak pernah tinggal di Jalan Apel 3,” tegas Ali.
Disinggung apakah Dody Alfayed tinggal bersama abangnya salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai atasnama Andi Affandi, Lurah Sukaramai ini membantahnya.
Ali menerangkan jika Andi beralamat dan tinggal di Jalan Nenas II.
“DA tidak tinggal dengan Andi (Abang). Kalau Andi di Jalan Nenas II. Kalau dari sini Andi belok kiri, DA belok kanan. Kelemahan sekarang ini membuat E-KTP ya begini. Dan kita orang kelurahan tidak tau, cuma yang kita andalkan kepling lah. Alamat KTPnya yang tertera hanya jalan dan lingkungan, nomor rumah tidak ada,” kata Ali.
Dikabarkan sebelumnya, tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik, diduga karena memiliki relasi kekuasaan.
Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai atasnama Andi Affandi.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.
Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif.
Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).
Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.
Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dalam kasus tersebut. (red)








