Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

Redaksi by Redaksi
22/04/2026
in Daerah
0
Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

Penyidik Kejaksan Negeri Binjai, saat menggeledah rumah tersangka Agung Ramadhan dalam perkembangan kasus korupsi kontrak fiktif, Selasa (21/4/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Selama dua jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022-2025 atas nama Agung Ramadhan dan Dody Alfayed.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik kejaksaan pada, Selasa (21/4/2026) sejak pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB, di lokasi terpisah.

Baca Juga

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026

Penyidik mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kontrak fiktif tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan, dua rumah Agung Ramadhan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah dan Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 5, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate yang digeledah.

“Penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana korupsi dan didampingi tim intelijen, kepolisian serta disaksikan perwakilan kecamatan, kelurahan hingga lingkungan,” ujar Ronald, Rabu (22/4/2026).

Dari salah satu rumah Agung di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, sambung Ronald, tim penyidik mengamankan 13 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka DA yang sesuai dengan kartu tanda pengenal di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat,” kata Ronald.

ADVERTISEMENT

“Namun, dari hasil peninjauan langsung ke lapangan dan keterangan lurah maupun kepling setempat, tidak ditemukan rumah atau tempat tinggal atau kediaman yang bersangkutan (Dody Alfayed),” sambungnya.

Dia menambahkan, tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketapangtan yang saat ini tengah tahap penyidikan.

“Ada diamankan 13 dokumen yang terkait dengan kontrak fiktif,” kata Ronald.

Ronald menegaskan, Kejari Binjai masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita.

Tujuannya, untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka.

“Dan memperkuat pembuktian di persidangan,” ucap Ronald.

Tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik, diduga karena memiliki relasi kekuasaan.

Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.

Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif.

Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).

Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.

Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.

Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.

Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dalam kasus tersebut. (red)

Tags: Dinas PertanianIndonesiaKejariKorupsiKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Motor Warga di Kota Binjai Dimaling di Teras Usai Baru Pulang Kerja

Next Post

Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

Menarik Lainnya

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026
Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

14/05/2026
2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

14/05/2026
Next Post
Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Sudah 2 Bulan Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas Rp 1,7 Miliar di SMPN 14 Binjai Berjalan Lamban

Berikut Kata Kejari Binjai Usai Expose PPS Proyek Pembangunan dan Rehab Sekolah Bermasalah

03/11/2025
Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

09/04/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net