Topiksumut.id, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penggrebekan terhadap sarang narkoba di Jalan Cokelat, Gang Mangga, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kasat Narkoba AKP, Ismail Pane, langsung memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebu,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (10/2/2026).
Lanjut Junaidi, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel, ditemukan adanya aktivitas terhadap peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya pada saat itu juga personel Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dari TKP dengan inisial SI (35) warga Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
“Setelah dilakukan test urine terhadap SI, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” kata Junaidi.
Sedengakan dari lokasi penggrebekan, ditemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti itu, satu dompet warna hitam, satu kotak jam tangan warna cokelat yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan 1,27 gram.
Kemudian uang tunai Senilai Rp 2.125.000, satu unit timbangan elektrik, satu toples plastik yang berisikan empat bungkus plastik klip transparan kosong, tiga alat isap sabu atau bong, satu kotak warna hitam berisikan enam kaca pirek, satu skop warna hitam, satu unit sepeda motor trail rakitan warna putih, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta satu unit sepeda motor Honda GL Pro warna hitam BK 2998 RX.
“Kemudian personel sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba yang sangat meresahkan bagi masyarakat di sekitar lokasi,” ucap Junaidi.
Terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP serta aki-laki berinisial SI yang langsung diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai guna penyidikan selanjutnya. (Red)








