Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
09/02/2026
in Daerah
0
Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu dengan suasana ruang sidang PN Binjai.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mempercepat kinerja Bidang Propam (Bidpropam) dalam menyelidik keterlibatan oknum perwira yang memerintahkan pecatan polisi menjual satu kilogram sabu.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum, Assoc Prof T Riza Zarzani saat diminta tanggapannya oleh wartawan.

Baca Juga

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026
Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

14/05/2026

“Kapolda Sumut wajib tindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dengan mempercepat kinerja Propam dan seret ke pengadilan (oknum polisi terlibat),” ujar pria yang juga sebaga Dosen di Universitas Pancabudi Medan, Senin (9/2/2026).

“Kita harapkan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dan hasil disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Lanjut Riza, Mabes Polri maupun Polda Sumut harus mendalami hingga mengusut tuntas dan menyeret oknum perwira lain ke kursi pesakitan pengadilan negeri.

Pasalnya, dugaan perintah oknum perwira jualkan sabu itu diduga turut diketahui pimpinan tertinggi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sebab, kasus satu kilogram sabu itu menjerat anggota tugas luar Ditresnarkoba Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

“Fakta persidangan bahwa ada keterlibatan oknum perwira aktif di Subdit Narkoba Polda Sumut yang perintahkan penjualan sabu satu kilogram ini wajib segera ditindaklanjuti kebenarannya. Apabila terbukti pihak yang terlibat, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Riza.

“Apalagi oknum perwira ini diduga aktif dalam aktivitas ilegal. Jangan sampai ada kasus Teddy Minahasa lagi, di mana APH yang seharusnya menjadi pihak yang memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, justru ternodai dengan aktivitas haram tersebut,” tambahnya.

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan satu kilogram sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta.

Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.

Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN.

Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).

Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.

Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Red)

Tags: BidpropamIndonesiaKapoldaKriminalNarkobaNasionalSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Masyarakat Resah Keberadaan Judi Sabung Ayam Terbesar di Langkat, Polisi Kemana ?

Next Post

Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Menarik Lainnya

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026
Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

14/05/2026
2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

14/05/2026
Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

Wakil Wali Kota Binjai Pinjamkan Sepeda Motor Dinas Kepada Keluarga Korban Begal

12/05/2026
Next Post
Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Rekomendasi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Wakil Ketua MPR RI Buka Pelatihan UMKM di Medan, Ricky Anthony : Inovasi Sangat Diperlukan

Wakil Ketua MPR RI Buka Pelatihan UMKM di Medan, Ricky Anthony : Inovasi Sangat Diperlukan

20/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net