Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

Redaksi by Redaksi
05/02/2026
in Daerah
0
Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

Kejari Toba tahan Kapus Parsoburan inisial RAH usai adanya putusan pengadilan tinggi Medan terkait kasus korupsi dana BOK dan JKN. Ia ditahan kemarin, Rabu (4/2/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, TOBA – Oknum kepala puskesmas di Toba ditahan oleh kejaksaan setelah dinyatakan melakukan korupsi pada hasil sidang putusan pengadilan tinggi Medan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti menjelaskan, pihaknya melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana inisial RAH dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba tahun anggaran 2024.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan kemarin, Rabu (4/2/2026).

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Januari 2026,” terang Benny Surbakti, Kamis (5/2/2026).

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,” sambungnya.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.125.281.159,- yang telah dititipkan kepada Kejari Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba TA. 2024, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” sambungnya.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan secara konsekuen.

“Selain pelaksanaan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tags: BOKDitahanIndonesiaJKNKejariKorupsiKriminalNasionalPuskesmasSumatera UtaraSumutToba
Previous Post

Kasat Narkoba Polres Bima Ditangkap Polda NTB, Tangan Diborgol saat Digiring

Next Post

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Kasi Pidsus Kejari Aceh Ronald Siagian Gantikan Kasi Intel Kejari Binjai

Kasi Pidsus Kejari Aceh Ronald Siagian Gantikan Kasi Intel Kejari Binjai

13/02/2026
KOPRAL Bagi 6 Set Seragam Sepakbola di Langkat, Ini Pesan Ricky Anthony ke Generasi Muda

KOPRAL Bagi 6 Set Seragam Sepakbola di Langkat, Ini Pesan Ricky Anthony ke Generasi Muda

10/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net