Topiksumut.id, BINJAI – Pengadilan Negeri Binjai adalah salah satu pengadilan dengan Kelas IB di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Selama tahun 2025 , Pengadilan Negeri Binjai memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
“Pada tahun 2025 terdapat 388 perkara pidana, lebih banyak 7 perkara daripada tahun 2024,” ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Rabu (31/12/2025).
Lanjut Ulwan, perkara pidana yang paling banyak ditangani atau mendominasi adalah perkara peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Kemudian disusul perkara pencurian, penganiayaan dan juga pembunuhan.
“Selain itu dalam penanganan perkara pidana, selama Tahun 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai beberapa kali memutus perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” ucap Ulwan.
“Hal ini sejalan dengan konsep pemidanaan kekinian yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula,” sambungnya.
Selanjutnya dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Binjai menerima dan mengadili sejumlah 78 perdata gugatan, dengan didominasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan juga perceraian, dan perkara perdata permohonan sejumlah 83 perkara yang didominasi oleh permohonan penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat dan pencatatan akta kematian terlambat.
“Dari penanganan perkara diatas, diharapkan menjadi lecutan semangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Binjai untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih dan berintegritas di tahun 2026,” tutup Ulwan. (Red)








