Topiksumut.id, LANGKAT – Usai Bupati Langkat, Syah Afandin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan kasus suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan, ternyata praktik yang sama diduga juga terjadi pada proyek mebel Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 48,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Tahun Anggaran (2025).
Diketahui proses negosiasi pengadaan dengan anggaran puluhan miliar yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata kejar tayang alias cepat seperti kilat.
Hal ini pun tertuang dalam temuan auditor. Di mana auditor mencatat, negosiasi antara pemenang proyek PT Bismacindo Perkasa (BP) dan PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat, dalam rentang waktu yang singkat.
Auditor mencatat proses negosiasi (E-Purchasing) hanya dalam waktu 4-8 jam saja.
Proses negosiasi pengadaan mebel yang diperoleh oleh PT Bismacindo Perkasa hanya delapan jam saja.
Di mana diketahui, paket proyek dibuat pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB, atau setelah Bupati Langkat, Syah Afandin dan Wakil Bupati, Tiorita Br Surbakti dilantik oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Dan berakhir pada 21 Februari 2025 pukul 02.15 WIB.
Sedangkan proses negosiasi pengadaan mebel yang diperoleh oleh PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) hanya empat jam saja.
Di mana paket proyek dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 2.21 WIB, dan berakhir pada pukul 06.01 WIB.
Menariknya lagi, proses negosiasi itu dilakukan di luar jam kerja dan pada dini hari.
Menanggapi persoalan proyek kejar tayang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilham Bangun saat dikonfirmasi tak merespon.. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepadanya pun enggak dibalas.
Bahkan beberapa hari yang lalu, Ilham Bangun turut diamankan KPK bersama Bupati Langkat, Syah Afandin.
Namun belakangan, Ilham sudah dibebaskan oleh penyelidik KPK.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Langkat, David Helgod Pardede menjelaskan, jika pengadaan secara E-purchasing itu langsung pada dinas yang bersangkutan.
“Yang ngeklik, bayar, SPJ, menerima barangnya, dan menyalurkan barangnya, di sana (Dinas) semua. Dari mulai menginput itu mereka Pengguna Anggaran (PA). Baru yang ngekliknya PPK. Karena nilainya di atas Rp 200 juta. Kalau PBJ hanya tender di sini,” ujar David, Senin (6/7/2026).
Sementara PPK pada proyek mebel puluhan miliar tersebut ialah Supriadi.
Supriadi diketahui saat ini sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi smartboard.
“Pada Tahun 2026 ini, kepala dinas mengkuasakan penggunaan anggaran ke kabid-kabidnya. Dan PPTKnya kasi-kasi,” kata David.
Diketahui, proyek pengadaan mebel untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara akibat indikasi mark-up harga.
Pengadaan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut diketahui dibagi ke dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan.
PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan mebel SD dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.
Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket meubel.
Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.
Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya.
Namun, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada pengadaan mebel SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sementara pada proyek mebel SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat. (red)



