Topiksumut.id, LANGKAT – Usai dua bulan bersembunyi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Mulanya pada Selasa, (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pintu dan jendela rumah korban lansia bernama Ngatini (71) sudah terbuka lebar.
Tak hanya itu, sepeda motor yang berada di dalam rumah milik Sudiyanto (51) hilang dibawa kabur oleh tersangka.
“Korban sempat melakukan pengecekan disekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Padang Tualang,” kata Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson, Sabtu (20/12/2025).
Lanjut Jekson, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sebanyak dua orang.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu, IA (22) warga Dusun IX Benteng Sari, Desa Tebing Tanjung Selamat, dan VAS (22) wargw Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit.
Kedua tersangka pun langsung diringkus personel Polsek Padang Tualang pada, Jumat (19/12/2025).
“Dalam menjalakan aksinya, tersangka IA yang mencongkel jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor. Sedangkan tersangka VAS berperan mengawasi situasi di luar rumah,” ujar Jekson.
“Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, linggis, dan jaket yang digunakan pelaku. Sepeda motor hasil curian sempat di jual kepada seseorang berinisial DN dengan harga Rp 4 juta. Dan sepeda motor itu pun berhasil ditemukan di rumah DN,” sambungnya.
Sementara itu, saat ini para tersangka diamankan di Polsek Padang Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (Red)








