Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan

Redaksi by Redaksi
28/08/2025
in Daerah
0
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti pada tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (28/8/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti pada tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram, ekstasi sebanyak tujuh butir, handphone sebanyak 29 unit.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Kemudian timbangan digital sebanyak sembilan unit, lima unit senjata tajam, dua unit sampan kayu, empat jerigen plastik, delapan unit drum serta barang-barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo menyampaikan, bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Nardo, Kamis (28/8/2025).

Lanjut Nardo, hal ini juga guna memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut, tidak dapat beredar Kembali dilingkungan masyrakat.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Nardo.

ADVERTISEMENT

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” sambungnya.

Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Serta perkara kejahatan terhadap ketertiban umum dengan jumlah 74 perkara, yang statusnya telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi, menghancurkan handphone, senjata tajam, timbangan digital dan jerigen serta drum menggunakan palu dan gerinda.

Serta memotong sampan kayu dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai. (Red)

Tags: IndonesiaKabupaten LangkatKejaksaanKejari LangkatNasionalPemusnahanPidana UmumPidumSampanSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu Dugaan Korupsi Penjualan Aset Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Next Post

Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

20/07/2025
Rumah Masyarakat di Langkat Kembali Terendam Banjir, Ini Akibatnya

Rumah Masyarakat di Langkat Kembali Terendam Banjir, Ini Akibatnya

01/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net