Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan

Redaksi by Redaksi
28/08/2025
in Daerah
0
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti pada tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (28/8/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti pada tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram, ekstasi sebanyak tujuh butir, handphone sebanyak 29 unit.

Baca Juga

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026

Kemudian timbangan digital sebanyak sembilan unit, lima unit senjata tajam, dua unit sampan kayu, empat jerigen plastik, delapan unit drum serta barang-barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo menyampaikan, bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Nardo, Kamis (28/8/2025).

Lanjut Nardo, hal ini juga guna memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut, tidak dapat beredar Kembali dilingkungan masyrakat.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Nardo.

ADVERTISEMENT

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” sambungnya.

Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Serta perkara kejahatan terhadap ketertiban umum dengan jumlah 74 perkara, yang statusnya telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi, menghancurkan handphone, senjata tajam, timbangan digital dan jerigen serta drum menggunakan palu dan gerinda.

Serta memotong sampan kayu dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai. (Red)

Tags: IndonesiaKabupaten LangkatKejaksaanKejari LangkatNasionalPemusnahanPidana UmumPidumSampanSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu Dugaan Korupsi Penjualan Aset Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Next Post

Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Menarik Lainnya

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026
Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

14/05/2026
2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

14/05/2026
Next Post
Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Dilindas Mobil Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojol yang Tewas Pecah Bahkan Sampai Pingsan

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Mobil Mewah Hyundai Palisade Tabrak Rumah Warga di Kota Binjai, Diduga Dalam Kecepatan Tinggi

Mobil Mewah Hyundai Palisade Tabrak Rumah Warga di Kota Binjai, Diduga Dalam Kecepatan Tinggi

31/03/2026
Berikut Prediksi Skor PSG Vs Inter Milan di Final Liga Champions Dinihari Nanti

Berikut Prediksi Skor PSG Vs Inter Milan di Final Liga Champions Dinihari Nanti

31/05/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net