Topiksumut.id, BINJAI – Tersangka sekaligus residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Binjai, Sumatera Utara, harus berurusan lagi dengan polisi.
Tersangka berinisial DS (37) diringkus polisi usai melakukan pencurian di rumah warga yang berada di Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan tersangka. Secara spontan korban bangkit dan berteriak. Namun, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Sabtu (7/11/2026).
Lanjut Hotdiatur, selain membawa kabur sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam BK 2829 RAN, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 6 juta dari dalam dompet korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/567/X/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA,” ucap Hotdiatur.
Menindaklanjuti laporan itu, Hotdiatur pun memerintahkan Kanit Pidum Ipda Jun Fredy Sembiring, bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka pencurian.
Berdasarkan hasil analisa dan informasi yang diperoleh, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka DS pada, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Dari hasil interogasi, DS mengakui dirinya merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali.
“Tersangka juga mengungkapkan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya, di antaranya Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Hotdiatur.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu helai celana panjang jeans, satu pasang sandal, serta satu buah topi warna abu-abu telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hotdiatur pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polres Binjai. Kami siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” ujar Hotdiatur. (red)



