Topiksumut.id, MEDAN – Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
@topik_sumut Rumah seorang hakim bernama Khamozaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, Selasa (4/11/2025). Hakim berusia 65 tahun itu diduga merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang juga menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Kasi damkar dan Penyelamatan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut. (*) #topiksumut #viral #kebakaran #hakim #pnmedan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
“Selamat sore dilaporkan telah terjadi kebakaran rumah kediaman kapak Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan. Pukul 10.30 WIB, alamat perumahan Taman Harapan Indah Blok D No.25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan,” sebut laporan tertulis Dinas Pemadam Medan.
Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang.
Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. Dilansir dari Tribun Medan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.
Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.
Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam. (Red)








