Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Redaksi by Redaksi
10/07/2025
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menyatakan Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) telah gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Berikut Nama-nama Pengganti 5 Menteri yang Dirombak Presiden Prabowo Subianto

Berikut Nama-nama Pengganti 5 Menteri yang Dirombak Presiden Prabowo Subianto

08/09/2025
Bus ALS Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan di Padang, 2 Orang Tewas

Bus ALS Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan di Padang, 2 Orang Tewas

08/09/2025

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.

“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (Red)

Tags: GugatanIjazahIndonesiaJawa TengahJoko WidodoJokowiNasionalPengadilan NegeriSoloUGM
Previous Post

Keluarga Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiaya Pelaku Pencuri Udang di Langkat

Next Post

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Menarik Lainnya

Berikut Nama-nama Pengganti 5 Menteri yang Dirombak Presiden Prabowo Subianto

Berikut Nama-nama Pengganti 5 Menteri yang Dirombak Presiden Prabowo Subianto

08/09/2025
Bus ALS Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan di Padang, 2 Orang Tewas

Bus ALS Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan di Padang, 2 Orang Tewas

08/09/2025
Atas Nama Rakyat Presiden Prabowo Sebut Akan Hadapi Mafia-mafia Soal Aksi Demo di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Ganti 5 Menteri, Ini Daftar Nama-namanya

08/09/2025
Menteri Kehutanan Raja Antoni Main Domino Bareng Azis Wellang Pembalak Liar, Ini Klarifikasinya

Menteri Kehutanan Raja Antoni Main Domino Bareng Azis Wellang Pembalak Liar, Ini Klarifikasinya

07/09/2025
Next Post
Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Lurah Sari Rejo Terancam Dicopot, Diduga Buat Absensi Fiktif Setelah Disidak Wali Kota Medan

Lurah Sari Rejo Terancam Dicopot, Diduga Buat Absensi Fiktif Setelah Disidak Wali Kota Medan

05/06/2025
Perjuangan Garuda Pertiwi Kandas, Indonesia Kalah 1-2 Atas Taiwan

Perjuangan Garuda Pertiwi Kandas, Indonesia Kalah 1-2 Atas Taiwan

05/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net