Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Redaksi by Redaksi
10/07/2025
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menyatakan Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) telah gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

22/07/2025
Ketum Manifes Juang Indonesia Dukung Penuh Program Prabowo 5 Tahun ke Depan

Ketum Manifes Juang Indonesia Dukung Penuh Program Prabowo 5 Tahun ke Depan

20/07/2025

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.

“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (Red)

Tags: GugatanIjazahIndonesiaJawa TengahJoko WidodoJokowiNasionalPengadilan NegeriSoloUGM
Previous Post

Keluarga Tuding Polisi Buru-Buru Tetapkan Tersangka Penganiaya Pelaku Pencuri Udang di Langkat

Next Post

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Menarik Lainnya

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

22/07/2025
Ketum Manifes Juang Indonesia Dukung Penuh Program Prabowo 5 Tahun ke Depan

Ketum Manifes Juang Indonesia Dukung Penuh Program Prabowo 5 Tahun ke Depan

20/07/2025
Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

20/07/2025
Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

17/07/2025
Next Post
Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Dua Belas Mahasiswa dari Sumut dan Aceh Terima Beasiswa Peduli Orangutan 2025

Rekomendasi

Tak Beri Alasan yang Jelas, DPRD Binjai Tidak Gunakan Hak Angket Pada Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Tak Beri Alasan yang Jelas, DPRD Binjai Tidak Gunakan Hak Angket Pada Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

03/06/2025
LAGI Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Langkat, Sebulan Sudah 2 Ekor Sapi Mati

LAGI Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Langkat, Sebulan Sudah 2 Ekor Sapi Mati

23/06/2025

Populer

  • 2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ini Prestasi Kajari Binjai Usai Dimutasi ke Kejagung Digantikan Asisten Pembinaan Kejati NTB

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pasca Bentrok Ormas di Langkat, Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPK Ringkus 6 Orang di Sumut Dalam OTT Proyek Jalan di PUPR, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sabu 1 Kg Disita dari Pasutri Asal Medan, Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap di Kota Binjai

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net