Topiksumut.id, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan menangkap pemuda berinisial RG (23), yang memperjualbelikan burung elang via media sosial.
RG yang ditangkap di Brebes, Jawa tengah itu menyimpan seekor elang jawa, elang brontok, burung alap-alap layang, dan sembilan ekor anakan elang tikus.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan kasus tersebut terungkap usai petugas menemukan aktivitas mencurigakan di TikTok serta Facebook.
“RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aswin dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Aswin menyatakan bahwa RG terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital,” jelas dia.
Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menuturkan elang jawa adalah satwa endemik Indonesia yang berstatus appendix I cites atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” papar Darmanto. (Red)