Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in Nasional
0
Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas membawa anak elang yang diperjualbelikan via media sosial. (Dok.KEMENHUT)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan menangkap pemuda berinisial RG (23), yang memperjualbelikan burung elang via media sosial.

Baca Juga

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026

RG yang ditangkap di Brebes, Jawa tengah itu menyimpan seekor elang jawa, elang brontok, burung alap-alap layang, dan sembilan ekor anakan elang tikus.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan kasus tersebut terungkap usai petugas menemukan aktivitas mencurigakan di TikTok serta Facebook.

“RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aswin dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Aswin menyatakan bahwa RG terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital,” jelas dia.

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menuturkan elang jawa adalah satwa endemik Indonesia yang berstatus appendix I cites atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” papar Darmanto. (Red)

Tags: Balai Gakkum Kehutanan Wilayah JabalnusraBaliBrebesIndonesiaJawaJawa TengahKriminalMedsosNasionalNusa Tenggara
Previous Post

Pasutri di Samosir Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi

Next Post

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menarik Lainnya

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

17/03/2026
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden

15/03/2026
PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

PTP Nonpetikemas Pastikan Pelayanan Arus Barang Tetap Lancar Selama Lebaran

14/03/2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya

12/03/2026
Next Post
Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

05/02/2026
Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

Kurir 10 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

07/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net