Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas membawa anak elang yang diperjualbelikan via media sosial. (Dok.KEMENHUT)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan menangkap pemuda berinisial RG (23), yang memperjualbelikan burung elang via media sosial.

Baca Juga

Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

11/01/2026
AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026

RG yang ditangkap di Brebes, Jawa tengah itu menyimpan seekor elang jawa, elang brontok, burung alap-alap layang, dan sembilan ekor anakan elang tikus.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan kasus tersebut terungkap usai petugas menemukan aktivitas mencurigakan di TikTok serta Facebook.

“RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aswin dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Aswin menyatakan bahwa RG terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital,” jelas dia.

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menuturkan elang jawa adalah satwa endemik Indonesia yang berstatus appendix I cites atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” papar Darmanto. (Red)

Tags: Balai Gakkum Kehutanan Wilayah JabalnusraBaliBrebesIndonesiaJawaJawa TengahKriminalMedsosNasionalNusa Tenggara
Previous Post

Pasutri di Samosir Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi

Next Post

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menarik Lainnya

Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

11/01/2026
AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026
Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

05/01/2026
Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

04/01/2026
Next Post
Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Ternyata Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar yang Jerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Ternyata Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar yang Jerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

29/06/2025
Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Ragam Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial

Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Apresiasi Pelanggan dengan Ragam Program Khusus Berbasis Poin dan Kejutan Spesial

05/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net