Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in Nasional
0
Pemuda Asal Jawa Tengah Nekat Jual Elang di Medsos, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Petugas membawa anak elang yang diperjualbelikan via media sosial. (Dok.KEMENHUT)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan menangkap pemuda berinisial RG (23), yang memperjualbelikan burung elang via media sosial.

Baca Juga

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026

RG yang ditangkap di Brebes, Jawa tengah itu menyimpan seekor elang jawa, elang brontok, burung alap-alap layang, dan sembilan ekor anakan elang tikus.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan kasus tersebut terungkap usai petugas menemukan aktivitas mencurigakan di TikTok serta Facebook.

“RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aswin dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Aswin menyatakan bahwa RG terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital,” jelas dia.

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menuturkan elang jawa adalah satwa endemik Indonesia yang berstatus appendix I cites atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” papar Darmanto. (Red)

Tags: Balai Gakkum Kehutanan Wilayah JabalnusraBaliBrebesIndonesiaJawaJawa TengahKriminalMedsosNasionalNusa Tenggara
Previous Post

Pasutri di Samosir Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi

Next Post

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menarik Lainnya

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026
Ini Motif Alvi Maulana Warga Labuhan Batu yang Nekat Mutilasi Pacarnya di Kos-kosan Surabaya

Jaksa Tuntut Pemuda Asal Sumut Pidana Seumur Hidup pada Kasus Mutilasi

06/04/2026
Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

31/03/2026
Next Post
Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Menanti Lawan Timnas Indonesia di Semifinal ASEAN U23 Championship

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Oknum Jaksa di Binjai Disebut Langgar Etik dan Terancam Pidana Usai Diduga Minta Uang ke Terdakwa

Oknum Jaksa di Binjai Disebut Langgar Etik dan Terancam Pidana Usai Diduga Minta Uang ke Terdakwa

12/11/2025
Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Dody Alfayed 2 Kali Mangkir Panggilan Kejari Binjai, Penyidik Akan Tetapkan DPO

15/04/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net