Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Redaksi by Redaksi
in Lainnya
0
Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Ilustrasi STNK. Samsat Keliling Solo Januari 2026 beroperasi setiap hari, dari pagi hingga malam. Cek jadwal lengkap lokasi dan jam layanan perpanjang pajak kendaraan.(tribratanews.lampung.polri.go.id)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dialami pemilik kendaraan, terutama setelah proses jual beli kendaraan bekas, pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan, atau adanya tunggakan administrasi tertentu.

Kondisi STNK diblokir tentu menimbulkan kebingungan dan masalah, karena kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan berisiko terkena sanksi tilang.

Baca Juga

Wisata Kolam Wak Jowo di Langkat, Diminati Hingga Wisatawan Asal Luar Negeri

Wisata Kolam Wak Jowo di Langkat, Diminati Hingga Wisatawan Asal Luar Negeri

17/01/2026
Resmi Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Alasannya

Resmi Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Alasannya

29/10/2025

Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik kendaraan perlu segera mengurus pengaktifan kembali STNK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat, bagaimana cara mengaktifkan STNK yang diblokir, serta berapa biaya atau tarif yang harus dikeluarkan untuk proses tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:

  • STNK asli
  • Fotokopi STNK
  • Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
  • Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • KTP pemilik asli
  • Fotokopi KTP pemilik asli

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:

  • Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja
  • Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat
  • Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan
  • Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir
  • Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas akan memverifikasi dokumen
  • Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
  • Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri
  • STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.

Sementara itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk mengaktifkan STNK yang diblokir, yaitu:

ADVERTISEMENT

– Biaya registrasi BBN II tergantung ketentuan Samsat di daerah masing-masing

– Biaya penerbitan STNK baru

  • Sepeda motor: Rp 100.000
  • Mobil: Rp 200.000

– Biaya penerbitan BPKB baru

  • Sepeda motor: Rp 225.000
  • Mobil: Rp 375.000

– Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat nomor)

  • Sepeda motor: Rp 60.000
  • Mobil: Rp 100.000

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • 1 persen dari harga beli kendaraan

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

  • Sepeda motor dan mobil : Rp 35.000 – Rp 143.000

Sebagai catatan, seluruh biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya disesuaikan dengan nilai jual dan wilayah kendaraan terdaftar. (Red)

Tags: BlokirIndonesiaNasionalSamsatSTNK
Previous Post

Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Next Post

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Menarik Lainnya

Wisata Kolam Wak Jowo di Langkat, Diminati Hingga Wisatawan Asal Luar Negeri

Wisata Kolam Wak Jowo di Langkat, Diminati Hingga Wisatawan Asal Luar Negeri

17/01/2026
Resmi Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Alasannya

Resmi Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Ini Alasannya

29/10/2025
Bocah Pengambil Jam Ahmad Sahroni Terbengong dan Tak Bisa Tidur saat Tahu Harganya Rp 11 Miliar

Bocah Pengambil Jam Ahmad Sahroni Terbengong dan Tak Bisa Tidur saat Tahu Harganya Rp 11 Miliar

03/09/2025
Tanpa Harus ke Sekolah, Berikut Cara Cek PIP Lewat HP Tahun 2025

Tanpa Harus ke Sekolah, Berikut Cara Cek PIP Lewat HP Tahun 2025

27/08/2025
Next Post
AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

MENYEDIHKAN Bangunan SD di Langkat Dijadikan Gudang Penyimpanan Mesin Judi

MENYEDIHKAN Bangunan SD di Langkat Dijadikan Gudang Penyimpanan Mesin Judi

29/07/2025
2 Ormas Bentrok di Langkat, Dua Orang Kena Bacok

Pasca Bentrok Ormas di Langkat, Eka Rango Terpidana Kasus Pembunuhan Dilaporkan ke Polisi

16/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net