Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Redaksi by Redaksi
11/01/2026
in Lainnya
0
Berikut Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Diblokir

Ilustrasi STNK. Samsat Keliling Solo Januari 2026 beroperasi setiap hari, dari pagi hingga malam. Cek jadwal lengkap lokasi dan jam layanan perpanjang pajak kendaraan.(tribratanews.lampung.polri.go.id)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dialami pemilik kendaraan, terutama setelah proses jual beli kendaraan bekas, pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan, atau adanya tunggakan administrasi tertentu.

Kondisi STNK diblokir tentu menimbulkan kebingungan dan masalah, karena kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya dan berisiko terkena sanksi tilang.

Baca Juga

Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

10/05/2026
Waspada Phishing pada Link ‘Bandar Membara’ yang Marak di X, Warga Diminta Berhati-hati

Waspada Phishing pada Link ‘Bandar Membara’ yang Marak di X, Warga Diminta Berhati-hati

30/04/2026

Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik kendaraan perlu segera mengurus pengaktifan kembali STNK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat, bagaimana cara mengaktifkan STNK yang diblokir, serta berapa biaya atau tarif yang harus dikeluarkan untuk proses tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:

  • STNK asli
  • Fotokopi STNK
  • Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
  • Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • KTP pemilik asli
  • Fotokopi KTP pemilik asli

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:

  • Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja
  • Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat
  • Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan
  • Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir
  • Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas akan memverifikasi dokumen
  • Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
  • Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri
  • STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.

Sementara itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk mengaktifkan STNK yang diblokir, yaitu:

ADVERTISEMENT

– Biaya registrasi BBN II tergantung ketentuan Samsat di daerah masing-masing

– Biaya penerbitan STNK baru

  • Sepeda motor: Rp 100.000
  • Mobil: Rp 200.000

– Biaya penerbitan BPKB baru

  • Sepeda motor: Rp 225.000
  • Mobil: Rp 375.000

– Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat nomor)

  • Sepeda motor: Rp 60.000
  • Mobil: Rp 100.000

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • 1 persen dari harga beli kendaraan

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

  • Sepeda motor dan mobil : Rp 35.000 – Rp 143.000

Sebagai catatan, seluruh biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya disesuaikan dengan nilai jual dan wilayah kendaraan terdaftar. (Red)

Tags: BlokirIndonesiaNasionalSamsatSTNK
Previous Post

Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Next Post

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Menarik Lainnya

Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

10/05/2026
Waspada Phishing pada Link ‘Bandar Membara’ yang Marak di X, Warga Diminta Berhati-hati

Waspada Phishing pada Link ‘Bandar Membara’ yang Marak di X, Warga Diminta Berhati-hati

30/04/2026
Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

28/04/2026
Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

24/04/2026
Next Post
AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

AKBP Agustiawan, Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Kini Jabat Kapolres Pakpak Bharat

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Terlibat Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong, Belasan Motor di Langkat Diamankan Polisi

Terlibat Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong, Belasan Motor di Langkat Diamankan Polisi

13/01/2026
Akhirnya Pelaku Penganiayaan dan Bully Pelajar SMA Negeri di Langkat Diamankan Polisi

Akhirnya Pelaku Penganiayaan dan Bully Pelajar SMA Negeri di Langkat Diamankan Polisi

25/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net