Topiksumut.id, DELISERDANG – Bripda FE (38) menjalani sanksi setelah mencuri sepeda motor juniornya di mess Polresta Deliserdang.
Bripda FE terancam dipecat dengan tidak hormat karena telah mencederai institusi Polri.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polresta Deliserdang, peristiwa ini bermula saat ibadah salat.
Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motornya Honda CRF BK 5174 AKC untuk ibadah salat.
Setelah salat, Bripda Alfreezy melihat pelaku mengendarai sepeda motornya dan tak kunjung dikembalikan hingga 31 Desember 2025.
Setelah melewati malam tahun baru tanpa kepastian, korban melapor ke SPKT.
Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung meringkus pelaku pada Senin (5/1/2026).
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian kepada pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengumumkan bahwa pelaku akan dikenai sanksi PTDH dan proses sidang Komisi Kode Etik akan segera digelar.
Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel untuk memastikan hukuman setimpal.
Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung
Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda FE akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.
Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.
Motor tersebut dinego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.
“Setelah tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi mengaku menjual sepeda motor korban ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” ungkap rilis resmi dari pihak kepolisian.
Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Saat ini, berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin sedang diproses secara paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.
Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk memutuskan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.
“Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personil yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. (Red)








