Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, belum lama ini menggelar razia blok hunian warga binaan bersama tim gabungan.
Razia gabungan yang melibatkan TNI-Polri itu dilaksanakan pada, Jumat (29/5/2026) sekitar oukul 20.30 WIB.
Petugas pun menyisir setiap blok hunian warga binaan.
Hal yang mengejutkan pun terjadi saat petugas melakukan razia di blok hunian maksimum security.
Informasi yang diperoleh wartawan, di mana petugas menemukan dua bal narkotika jenis ganja di dalam goni warna putih, dan empat bal ganja lainnya ditemukan di plastik warna merah, tepatnya di ruangan instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Adapun total keseluruhan barang bukti ganja itu seberat, 6.800 gram (6,8 kilogram).
Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas menyita berbagai merek handphone, cok sambung, charger handphone, powerbank, dua alat isap sabu atau bong, lima kaca pirex, dan 12 pipet.
Sedangkan dua orang pria berinisial ZH (34) warga Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, Kota Padang Sidimpuan, dan AH (46) Desa Salambue, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, diamankan petugas saat razia.
Kedua pun langsung diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika kedua pria itu diinterogasi petugas, mereka mengaku narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak enam bal milik FT alias Ucok Kapala Bosi.
Sayangnya Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat Hutasoit, saat dikonfirmasi pada, Senin (1/6/2026) tak merespon.
Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan menyoal apakah benar temuan ganja 6,8 kilogram, ada keterlibatan oknum pegawai atau tidak, serta siapa ZH, AH, FT alias Ucok Kapala Bosi, Matherios pun bungkam. (red)



