Topiksumut.id, LANGKAT – Bongkar rumah kosong milik warga di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus polisi.
Kedua tersangka nekat mencuri pagar rumah, lima pintu rumah, dan kabel instalasi listrik.
Adapun identitas tersangka berinisial LA (36) dan PR (26), yang keduanya warga Kabupaten Langkat.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Junaidi Ginting (54), seorang wiraswasta warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Hinai, AKP Hari Mulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengetahui rumah miliknya telah dibobol pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka mengambil delapan keping jerjak pagar besi, lima pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik milik korban,” ujar Hari, Jumat (1/5/2026).
Lanjut Hari, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Hinai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Hari langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan keping jerjak pagar besi serta mengantongi identitas para tersangka.
Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, personel berhasil menangkap tersangka LA di wilayah Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka PR juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian jerjak pagar besi, pintu rumah, dan kabel instalasi listrik,” kata Hari.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)







