Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Polres Padangsidimpuan Diprapid

Redaksi by Redaksi
03/04/2026
in Daerah
0
Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Polres Padangsidimpuan Diprapid

Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

“Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” ungkap kuasa hukum Saripah, Abdur Rozak Harahap saat ditemui di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2//4/2026) siang.

Baca Juga

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026

Disini, terang Rozak, ada 3 sprindik yang diterbitkan Polres Padangsidimpuan sejak bulan April 2025 hingga Januari 2026. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan sprindik mana yang menetapkan Saripah sebagai tersangka.

“Pertama, sprindik nomor 53 tanggal 25 April 2025, yang kedua sprindik nomor 128 tanggal 14 Oktober 2025. Dan yang ketiga, sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026. Tentu kita bertanya, sprindik mana yang dipakai untuk menetapkan ibu Saripah Hanum Lubis yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam perkara yang suaminya lebih dulu dijadikan tersangka,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, selama kasus tersebut bergulir, Saripah sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Karena berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1, itu wajib diberitahukan pada pelapor, terlapor, dan juga Jaksa. Paling lambat 7 hari setelah diterbitkan,” urai Rozak.

Pada sprindik nomor 53, lanjut Rozak, pihak Polres Padangsidimpuan hanya memberitahukan SPDP kepada suami Saripah, Risdianto Lubis. Itupun, SPDP tersebut diterima Risdianto tanggal 7 Mei 2025 usai dirinya di PTDH di Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

“Pada Sprindik nomor 138, itu diterbitkan pada 14 Oktober juga. Pemberitahuan sprindik tersebut baik pada bapak Risdianto ataupun isterinya Saripah Hanum Lubis tidak ada. Setelah itu, ibu Saripah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Setelah sprindik 53, dia diperiksa sebagai saksi pada bulan Mei 2025, kemudian diperiksa sebagai saksi kembali setelah terbit sprindik 138 di bulan November 2025. Setelah itu dia tidak pernah diperiksa lagi sebagai saksi. Kemudian terbitlah sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026 setelah itu tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam perkara yang dituduhkan kepada mereka,” beber Rozak.

Terbitnya sprindik nomor 12 tersebut, lanjut Rozak, seharusnya pihak Polres memberitahukan SPDP kepada pihak Saripah paling lambat 7 hari. Namun sayang, selama sepekan berlalu pihak Saripah tidak ada menerima SPDP.

“Diberitahukan setelah lewat itu. Tanggal 14 Februari 2026 yang menerima tadi anaknya sendiri Fahmi Lubis. Terkait inilah yang kami uji persoalan menimpah ibu Saripah Hanum Lubis. Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perkara pra peradilan tersebut berlangsung di Ruang Cakra gedung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tinggal, Firman Ares Fernando pihak Saripah menghadirkan 3 orang saksi. Sedangkan pihak termohon yang awalnya menghadirkan saksi untuk perkara ini membatalkan pemeriksaannya dihadapan majelis hakim. (Uki)

Tags: DPRDIndonesiaNasionalPadangsidimpuanPrapidSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Sidikalang Gelar Razia Bersama TNI – Polri

Next Post

Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Menarik Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

24/05/2026
Next Post
Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Waduh! Biaya Pengobatan 149 Siswa Keracunan MBG Masih Tertunggak di RSUD Sidikalang

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Kades Alur Cempedak Disebut tak Tanggungjawab, Usai Mobil Pikap Aset Desa Diduga Hilang

Kades Alur Cempedak Disebut tak Tanggungjawab, Usai Mobil Pikap Aset Desa Diduga Hilang

06/11/2025
Tiang Rig yang Ancam Nelayan di Langkat, PNTI Sumut : Potensi Langgar PP Pengawasan Migas

Tiang Rig yang Ancam Nelayan di Langkat, PNTI Sumut : Potensi Langgar PP Pengawasan Migas

16/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net