Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Redaksi by Redaksi
26/05/2026
in Daerah
0
Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Eks Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dua tahun penjara pada kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Selain Ridho, dua terdakwa lainya Sony Faty Putra Zebua selaku PPTK, dan Try Suharto Derajat selaku rekanan atau penyedia, dituntut juga oleh jaksa dua tahun penjara.

Baca Juga

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

26/05/2026
Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026).

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda materi sebesar Rp 100 juta.

JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Merespons tuntutan tersebut, Dedi Susanto Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridho Indah Purnama, angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan.

Dedi menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara sama sekali dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Dedi, tuntutan jaksa hanya didasarkan pada pembuatan 12 Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tertanggal 24 Desember 2024.

“JPU menganggap BAST tanggal 24 Desember 2024 itu pemalsuan surat. Padahal sudah terfaktakan di persidangan BAST itu dibuat untuk Laporan Hasil Reviu (LHR) atas utang jangka pendek lainnya tahun anggaran 2024,” ujar Dedi, Selasa (26/5/2026).

Dedi membeberkan, dokumen tersebut diminta langsung oleh Inspektorat Pemko Binjai kepada Dinas PUPR Kota Binjai, diserahkan hanya selembar tanpa lampiran, dan sifatnya masih bisa direvisi.

Ia juga menambahkan, fakta sidang membuktikan bahwa BAST untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat setelah proyek fisik selesai dikerjakan, sehingga proses pencairan anggaran sudah benar.

“Terdakwa mengajukan surat perintah membayar di bulan April dan Juni 2025. Hasil pemeriksaan BPK RI bulan April 2025 jelas membuktikan 10 pekerjaan sudah selesai dilaksanakan,” kata Dedi.

Pernyataan ini, lanjut Dedi, juga diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum selama persidangan.

Mengenai adanya kekurangan volume dan dua paket proyek yang tidak rampung, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang muka, uang jaminan, serta membayar denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK RI.

Dedi justru mengungkap fakta mengejutkan bahwa saat ini Pemko Binjai belum melunasi pembayaran proyek tersebut kepada pihak rekanan atau kontraktor.

“Uang penyedia belum dibayarkan 100 persen. Dalam arti, Pemko Binjai yang sebenarnya masih berutang kepada penyedia jasa,” ucap Dedi.

Dedi menilai kasus ini seharusnya belum masuk ke ranah hukum pidana karena proses pemenuhan kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Ia pun meminta penegak hukum menghormati asas ultimum remedium, di mana hukum pidana wajib dijadikan sebagai upaya terakhir.

“Apabila masih terdapat mekanisme administrasi, korektif, dan audit keuangan negara yang sedang berjalan dari BPK, maka pendekatan administratif harus didahulukan,” tutup Dedi. (red)

Tags: DBH SawitDituntutIndonesiaJPUKejari BinjaiKorupsiKoruptorKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, 2 Kg Ganja dan 665 Gram Sabu Disita

Next Post

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

Menarik Lainnya

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

26/05/2026
Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Next Post
Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

Curi Motor di Teras Rumah, Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Persija Menang 3-0 Atas Bhayangkara FC, Macan Kemayoran Tembus 3 Besar Klasemen

Persija Menang 3-0 Atas Bhayangkara FC, Macan Kemayoran Tembus 3 Besar Klasemen

30/12/2025
Pelayanan RSUD Djoelham Binjai Diduga Masih Buruk, Malah Buat Parkir Berbayar

DPRD Diduga Kurang Peka Usai Polemik Kutipan Parkir di RSUD Djoelham Binjai

06/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net