Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Tak Paham Perda Soal Penerapan Busana Melayu, Adhan Nur : Disdik Langkat Labil

Redaksi by Redaksi
12/08/2025
in Daerah
0
Tak Paham Perda Soal Penerapan Busana Melayu, Adhan Nur : Disdik Langkat Labil

Dato' Setia Satiya Samudra Wangsa, Adhan Nur.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara disebut labil atau tak memiliki pendirian yang kuat terkait penerapan busana Melayu kepada pelajar tingkat SD dan SMP serta guru se-Kabupaten Langkat.

Pasalnya Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya sempat menarik surat edaran penerapan busana Melayu. Teranyar surat edaran itu kembali diedarkan untuk tetap dilaksanakan.

Baca Juga

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

16/04/2026
Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

16/04/2026

Hal ini disampaikan oleh Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa, Adhan Nur saat dikonfirmasi wartawan.

“Pada prinsipnya tindakan penarikan dan merubah surat edaran tersebut justru dinilai melanggar dan terkesan tak mengindahkan peraturan daerah pemajuan kebudayaan, peraturan bupati tentang pemajuan kebudayaan, dan instruksi bupati,yang menjadi dasar munculnya perintah melalui surat edaran tersebut,” kata Adhan Nur, Selasa (12/8/2025).

“Hal ini tentu memberikan kesan bahwa Dinas Pendidikan Langkat terkesan plin-plan atau labil dan terlihat tak memahami maksud perintah dalam perda, perbup, inbup tentang pemajuan Kebudayaan Langkat,” sambungnya.

Menurut Adhan Nur surat edaran itu seharusnya diteliti terlebih dahulu secara baik, dan bijak.

“Semestinya Dinas Pendidikan Langkat menyebutkan bahwa, perintah dalam surat edaran yang disampaikan adalah langkah awal uji penerapan kepada siswa SD dan SLTP di sisa tahun 2025. Jika bagi siswa yang belum mempunyai baju Melayu pria maupun wanita, dibolehkan menyesuaikan dengan busana muslim, seperti baju koko bagi laki-laki, baju kurung bagi wanita. Sampai akhirnya akan efektif di tahun 2026,” kata Adhan Nur.

ADVERTISEMENT

Lanjut Adhan Nur, mestinya sebagai dinas yang menjadi tempat bagi peserta didik, seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dan lebih bijak lagi dalam menyampaikan amanat maupun instruksi agar tidak menciptakan kondisi ribut dikalangan masyarakat.

“Sebagai pengetahuan kita semua dengan atau tanpa surat edaran, perda, perbup, dan inbup pemajuan kebudayaan Kabupaten Langkat tersebut tetap harus dijalankan dan di laksanakan sebagai regulasi,” ujar Adhan Nur.

“Tentu kehadiran perda, perbup, dan inbup ini mempunyai tujuan positif bagi kemajuan Kabupaten Langkat. Lebih beridentitas dan juga menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu sebagai budaya warisan yang harus dilaksanakan di Langkat. Juga tentu membawa nilai baik bagi pendidikan generasi kedepan, baik pengetahuan kearifan lokal maupun akhlak, adab dan nilai budaya tradisi di Kabupaten Langkat. Seperti pepatah lama pernah bilang, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” tutup Adhan Nur. (Red)

Tags: BusanaDinas PendidikanDisdikIndonesiaKabupaten LangkatMelayuNasionalPerdaSumatera UtaraSumut
Previous Post

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

Next Post

Diduga Lecehkan Siswi PKL, Oknum Kabid BPKPAD Kota Binjai Resmi Dipolisikan

Menarik Lainnya

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

16/04/2026
Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

16/04/2026
Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

Pejabat di Binjai Potensi Sanksi Pidana pada Proyek Tambal Sulam, Langgar UU Lalu Lintas

16/04/2026
BRI Sibolga Salurkan Bansos untuk PKH dan BPNT

BRI Sibolga Salurkan Bansos untuk PKH dan BPNT

16/04/2026
Next Post
Pemko Binjai Gempar, Oknum Kabid dan Staf di BPKPAD Diduga Lecehkan 2 Siswi SMK saat PKL

Diduga Lecehkan Siswi PKL, Oknum Kabid BPKPAD Kota Binjai Resmi Dipolisikan

Populer

  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Rekomendasi

Belasan Jam Sudah, Api di Pabrik Swallow yang Terbakar di Kota Medan Masih Menyala

Belasan Jam Sudah, Api di Pabrik Swallow yang Terbakar di Kota Medan Masih Menyala

28/01/2026
Status Dinaiki, Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard pada Disdik Langkat

Status Dinaiki, Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard pada Disdik Langkat

15/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net