Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

SRA Langkat Terima Empat Ekor Orangutan Hasil Tangkapan Perdagangan Ilegal di Thailand

Redaksi by Redaksi
27/12/2025
in Daerah
0
SRA Langkat Terima Empat Ekor Orangutan Hasil Tangkapan Perdagangan Ilegal di Thailand

Empat ekor orangutan yang direpatriasi tiba di SRA Langkat, Sabtu (27/12/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Empat ekor orangutan yang berjenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan satu jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) menjalani rehabilitasi di Sumatra Rescue Alliance (SRA) di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keempat ekor orangutan tersebut merupakan satwa korban perdagangan ilegal.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Ke empatnya direpatriasi (dipulangkan ke tanah air) dari Thailand ke Indonesia pada 23-24 Desember 2025 melalui kerjasama Kementrian Kehutanan, KBRI bangkok dan Pemerintah Thailand.

Kepala seksi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumut, Bobby Nopandry menyatakan ke empat ekor orangutan tersebut terdiri dari dua jantan dan dua betina.

Ke empatnya masih berusia sekitar satu bulan saat menjadi korban perdagangan ilegal.

“Ke empatnya dalam kondisi sehat dan telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat, selanjutnya akan menjalani rehabilitasi secara bertahap hingga dewasa dan siap dilepasliarkan nanti ke habitat alaminya,” ujar Bobby, Sabtu (27/12/2025).

Empat satwa yang dilindungi itu merupakan korban perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan otoritas Thailand pada Januari 2025 dan Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Dikabarkan sebelumnya empat orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ke Thailand dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Keempat orangutan tersebut kini dalam masa karantina.
Keempat kera besar tersebut terdiri dari tiga jenis Sumatra dan satu jenis Tapanuli, dengan komposisi dua jantan dan dua betina.

“Kami melakukan pengawalan dan pendampingan secara ketat, sejak kedatangan hingga ke instalasi karantina hewan. Seluruh tindakan karantina dilaksanakan untuk memastikan orang utan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjamin keamanan satwa, manusia, dan lingkungan,” kata Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting.

Setibanya di Indonesia, N. Prayatno menyebutkan keempat orang utan itu dibawa dan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sumatran Rescue Alliance (SRA) Center Orangutan Protection. Keempatnya menjalani masa pengamatan selama 14 hari oleh petugas Karantina Hewan Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara.

Ia menjelaskan jika tindakan karantina tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Barantin Nomor 6151 Tahun 2025, Peraturan Barantin Nomor 14 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Terintegrasi Terhadap Media Pembawa Penyakit Ebola.

“Apabila selama masa pengamatan kondisi orang utan dinyatakan sehat dan sudah siap untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru, selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran di habitat aslinya di Pulau Sumatera,” jelasnya.

Ia menyebut pengembalian empat orang utan tersebut merupakan niat baik otoritas Thailand dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal pada Januari dan Mei 2025.

“Saat disita, usia orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand. Proses pemulangan ini dilaksanakan dalam kerangka Konvensi CITES sebagai bentuk kerja sama internasional dalam pelindungan satwa dilindungi,” ucapnya. (Red)

Tags: IlegalIndonesiaLangkatNasionalOrangutanSumatera UtaraSumatra Rescue AllianceSumutThailand
Previous Post

Periode 2025 Satreskrim Polres Binjai Ungkap 1.160 Kasus, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

5 Pejabat di Polres Langkat Dimutasi, Diantaranya 2 Kasat dan 2 Kapolsek

13/10/2025
Jamin Keadilan Pengusaha dan Iklim Investasi yang Kondusif, Pemkab Langkat Bentuk Satgas Premanisme

Jamin Keadilan Pengusaha dan Iklim Investasi yang Kondusif, Pemkab Langkat Bentuk Satgas Premanisme

31/05/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net