Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

SRA Langkat Terima Empat Ekor Orangutan Hasil Tangkapan Perdagangan Ilegal di Thailand

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
SRA Langkat Terima Empat Ekor Orangutan Hasil Tangkapan Perdagangan Ilegal di Thailand

Empat ekor orangutan yang direpatriasi tiba di SRA Langkat, Sabtu (27/12/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Empat ekor orangutan yang berjenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan satu jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) menjalani rehabilitasi di Sumatra Rescue Alliance (SRA) di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keempat ekor orangutan tersebut merupakan satwa korban perdagangan ilegal.

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

Ke empatnya direpatriasi (dipulangkan ke tanah air) dari Thailand ke Indonesia pada 23-24 Desember 2025 melalui kerjasama Kementrian Kehutanan, KBRI bangkok dan Pemerintah Thailand.

Kepala seksi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumut, Bobby Nopandry menyatakan ke empat ekor orangutan tersebut terdiri dari dua jantan dan dua betina.

Ke empatnya masih berusia sekitar satu bulan saat menjadi korban perdagangan ilegal.

“Ke empatnya dalam kondisi sehat dan telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat, selanjutnya akan menjalani rehabilitasi secara bertahap hingga dewasa dan siap dilepasliarkan nanti ke habitat alaminya,” ujar Bobby, Sabtu (27/12/2025).

Empat satwa yang dilindungi itu merupakan korban perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan otoritas Thailand pada Januari 2025 dan Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Dikabarkan sebelumnya empat orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ke Thailand dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Keempat orangutan tersebut kini dalam masa karantina.
Keempat kera besar tersebut terdiri dari tiga jenis Sumatra dan satu jenis Tapanuli, dengan komposisi dua jantan dan dua betina.

“Kami melakukan pengawalan dan pendampingan secara ketat, sejak kedatangan hingga ke instalasi karantina hewan. Seluruh tindakan karantina dilaksanakan untuk memastikan orang utan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjamin keamanan satwa, manusia, dan lingkungan,” kata Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting.

Setibanya di Indonesia, N. Prayatno menyebutkan keempat orang utan itu dibawa dan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sumatran Rescue Alliance (SRA) Center Orangutan Protection. Keempatnya menjalani masa pengamatan selama 14 hari oleh petugas Karantina Hewan Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara.

Ia menjelaskan jika tindakan karantina tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Barantin Nomor 6151 Tahun 2025, Peraturan Barantin Nomor 14 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Terintegrasi Terhadap Media Pembawa Penyakit Ebola.

“Apabila selama masa pengamatan kondisi orang utan dinyatakan sehat dan sudah siap untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru, selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran di habitat aslinya di Pulau Sumatera,” jelasnya.

Ia menyebut pengembalian empat orang utan tersebut merupakan niat baik otoritas Thailand dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal pada Januari dan Mei 2025.

“Saat disita, usia orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand. Proses pemulangan ini dilaksanakan dalam kerangka Konvensi CITES sebagai bentuk kerja sama internasional dalam pelindungan satwa dilindungi,” ucapnya. (Red)

Tags: IlegalIndonesiaLangkatNasionalOrangutanSumatera UtaraSumatra Rescue AllianceSumutThailand
Previous Post

Periode 2025 Satreskrim Polres Binjai Ungkap 1.160 Kasus, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Wakapolri Kunjungi Tapteng, Lepas Ratusan Personel untuk Tangani Korban Banjir Bandang

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Ombudsman : RSUD Djoelham Binjai Lalai dan Abai Usai Tewasnya Pasien saat Cuci Darah

Anggota DPRD Minta Pemko Ganti Semua Manajemen RSUD Djoelham Binjai Usai Temuan Ombudsman

07/07/2025
NGERI KALI, Nekat Kantongi 493 Butir Ekstasi Siap Edar, 2 Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

NGERI KALI, Nekat Kantongi 493 Butir Ekstasi Siap Edar, 2 Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi

29/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net