Topiksumut.id, BINJAI – Keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Langkat, Robert Hendra Ginting yang mengaku tak terlibat dalam proses pengadaan mebel Tahun Anggaran (TA) 2025 dan menjadi temuan auditor, kian terungkap.
Faktanya saat pengadaan itu berjalan, Robert ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Langkat berdasarkan surat perintah nomor: 800.1.11.1-59/SP/BKD/2025 yang ditandatangani oleh mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy pada 17 Januari 2025.
Informasi dirangkum wartawan, Robert merupakan pejabat impor dari Kabupaten Dairi yang masuk ke Kabupaten Langkat pada tanggal 1 Mei 2025, usai Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Empat bulan berselang atau tepatnya pada bulan September 2024, Robert kemudian dilantik sebagai Sekretaris Disdik Langkat dan hingga kini masih mengemban jabatan tersebut.
Saiful Abdi selaku Kadisdik Langkat kemudian ditetapkan tersangka dugaan korupsi PPPK tahun 2023 oleh penyidik Polda Sumut. Namun, Saiful Abdi tidak dilakukan penahanan.
Saat dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa jelang akhir tahun 2024, Saiful Abdi pun ditahan.
Alhasil Robert pun mendapat perintah baru sebagai Plh Kadisdik Langkat dan kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (24/6/2026), Robert masih belum menjawab hal tersebut.
Saat Robert menjabat sebagai Plt Kadisdik Langkat, diduga sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
Pasalnya, ada oknum yang melakukan praktik dugaan jual-beli hingga membanderol pengangkatan pelaksana harian kepala sekolah.
Buntutnya usai Syah Afandin dilantik sebagai Bupati Langkat pada 20 Februari 2025, Robert dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kadisdik dan mengangkat Gembira Ginting sebagai Plt Kadisdik Langkat pada 17 Maret 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Syafriansyah Nasution menyebut, Robert diangkat sebagai Plh Kadisdik pada 7 Januari 2025.
“Tak lama kemudian jadi Plt (pelaksana tugas), dia (Robert) Plt dimulai Februari terhitung 4 Februari 2025,” kata Syafriansyah, Rabu (24/6/2026).
“Bulan Maret kemudian masuk Pak Gembira. Sedangkan Pak Robert menjabat saat Pak Faisal Hasrimy, kalau Pak Gembira sudah Pak Bupati Syah Afandin,” sambungnya.
Dengan serangkaian itu, Robert diduga sebagai perencana dan terlibat dalam pengadaan tersebut.
Itu juga dikuatkan dengan pengadaan mebel yang menjadi temuan auditor, paket dibuat pada 20 Februari 2025 dan 21 Februari 2025.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting yang juga bertindak sebagai PPTK, membantah keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut.
“Aku tidak pernah dilibatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan Langkat.
Robert juga menyarankan agar konfirmasi ditujukan kepada pihak lain yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan.
Padahal faktanya dalam penelusuran wartawan, pada proyek mebel itu Robert lah menjabat sebagai Plt Kadisdik Langkat saat perencanaan dan pengadaan itu terjadi.
Diketahui, proyek pengadaan mebel untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 senilai Rp 48,4 miliar menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara akibat indikasi mark-up harga.
Pengadaan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut diketahui dibagi ke dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan.
PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan mebel SD dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.
Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket mebel. Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.
Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya.
Namun, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada pengadaan mebel SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sementara pada proyek SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Bahkan dalam temuan auditor, dua rekanan diduga tidak menjalankan skema pengadaan secara langsung sebagai produsen maupun distributor utama.
Kedua perusahaan tersebut disebut hanya berperan sebagai reseller dalam proses pengadaan mebel tersebut.
Untuk paket SD, PT DAS diketahui memperoleh barang dari PT AUI berdasarkan kerja sama yang menyebutkan PT DAS sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memasarkan produk ke segmen pemerintah melalui mekanisme LKPP.
Pola serupa juga ditemukan pada proyek mebel SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa.
Perusahaan tersebut disebut tidak memproduksi langsung barang yang disalurkan, melainkan bekerja sama dengan PT DNS.
Bahkan dalam proses pembayaran, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar kontraktor utama.
Dalam catatan auditor, sejumlah item pengadaan seperti meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI.
Sementara PT BP hanya menangani sebagian kecil item berupa papan tulis. Skema ini dinilai tidak transparan dan membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga. (red)



