Topiksumut.id, LANGKAT – Pemborong proyek mebel Rp 48,4 miliar pada Dinas Pendidikan Langkat, ternyata salahsatu rekanan yang tengah berurusan dengan hukum atau kasus yang ditangani kejaksaan.
Pemborong itu ialah PT Bismacindo Perkasa, yang saat ini direktur atas nama Bambang Pranoto Saputra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Kejari Langkat dan Kejati Sumut.
Kasus ini kian menarik perhatian lantaran modus pengadaan mebel dengan smartboard juga mirip, diduga sama-sama ‘kejar tayang’ dalam proses negosiasi dan bertindak sebagai reseller.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi memilih irit bicara saat disoal apakah penyelidik mengetahui proses pengadaan yang diduga ‘kejar tayang’ tersebut.
Namun Rizaldi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kesamaan perusahaan rekanan pengadaan smartboard dengan mebel.
“Perusahaan smartboard dengan mebel tersebut, perusahaan yang sama, demikian, terima kasih,” ujar Rizaldi, Senin (13/7/2026).
Rizaldi melanjutkan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa.
Namun, ia tidak merinci pemeriksaan tersebut, mulai dari siapa saja dan berapa orang.
“Perkara mebel di Langkat masih menunggu ahli dari perkayuan,” kata Rizaldi.
Tidak hanya dugaan ‘kejar tayang’ saja, laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap pengadaan mebel melalui e-katalog itu dilakukan pada dini hari hingga di luar jam kerja.
Bahkan, auditor juga mencatat dugaan praktek penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Penyelidikan Kejatisu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Pada paket mebel SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket melalui sistem e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB.
Tahapan negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB pada 21 Februari 2025 sebelum akhirnya disetujui.
Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dalam rentang waktu yang tak biasa.
Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu proses negosiasi hingga persetujuan pesanan selesai pada pukul 06.01 WIB.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan dilakukan tidak lama setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut diduga dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Langkat.
Proyek pengadaan mebel Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.
Nilai total proyek mencapai Rp 48,4 miliar, yang terbagi dalam dua paket besar.
PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan mebel SD senilai Rp 21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.
Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, terdapat indikasi mark-up harga yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Pada paket pengadaan SD, potensi kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara pada paket SMP, potensi kerugian disebut melebihi Rp 4,5 miliar.
Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana tidak bertindak sebagai produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.
PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI berdasarkan kerja sama pemasaran untuk pengadaan pemerintah melalui mekanisme LKPP.
Pola serupa ditemukan pada PT Bismacindo Perkasa yang diduga mendapatkan barang dari PT DNS, sementara sejumlah komponen mebel lainnya berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI.
Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.
Model pengadaan seperti itu dinilai auditor membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga sekaligus memperbesar potensi pemborosan anggaran negara. (red)



