Topiksumut.id, MEDAN – Eks Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).
Pria yang hari ini menjabat sebagai Anggota DPR RI ini diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang.
Ashari diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” kata Bani kepada dikutip dari Tribun Medan.
Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan.
“Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujar Bani Ginting.
Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
“Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai,” katanya.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.
“Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti. (Red)








