Topiksumut.id, LANGKAT – Proyek mebel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu tengah melakukan penyelidikan proyek mebel tersebut Tahun Anggaran (TA) 2024-2025.

Penyelidikan diketahui melalui Surat Perintah Kepala Kejati Sumut dengan nomor: Print-60/L.2/Fd.2/12/2025, yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Sejumlah saksi sudah diambil keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh bidang tindak pidana khusus pada Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, memilih irit bicara ketika dikonfirmasi.

“Setelah kami cek, masih tahap lid (penyelidikan) di bidang pidsus, terima kasih,” ujar Rizaldi, Rabu (1/7/2026).

Beberapa pertanyaan diajukan wartawan terhadap juru bicara Kejari Sumut tersebut.

Mulai dari jumlah sudah berapa orang yang terperiksa dan siapa saja hingga sprinlid diterbitkan atas dasar apa.

Penyelidikan Kejati Sumut diduga atas temuan auditor yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai miliar rupiah.

Proyek pengadaan mebel ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang diperuntukan kepada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dengan menguras uang rakyat senilai Rp 48,4 miliar tahun anggaran 2025.

Auditor mengendus ada indikasi Mark-up harga dalam proses pengadaan tersebut. Mega proyek itu dibagi dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan.

PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan mebel SD dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket mebel SMP senilai Rp 26,7 miliar.

Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket mebel. Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis. Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.

Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya.

Hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pada pengadaan mebel SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara pada proyek SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.

Bahkan dalam temuan auditor, dua rekanan diduga tidak menjalankan skema pengadaan secara langsung sebagai produsen maupun distributor utama.

Kedua perusahaan tersebut disebut hanya berperan sebagai perantara atau reseller dalam proses pengadaan mebel tersebut.

Untuk paket SD, PT DAS diketahui memperoleh barang dari PT AUI berdasarkan kerja sama yang menyebutkan PT DAS sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memasarkan produk ke segmen pemerintah melalui mekanisme LKPP.

Pola serupa juga ditemukan pada proyek meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa.

Perusahaan tersebut disebut tidak memproduksi langsung barang yang disalurkan, melainkan bekerja sama dengan PT DNS.

Bahkan dalam proses pembayaran, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar kontraktor utama.

Dalam catatan auditor, sejumlah item pengadaan seperti meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI, sementara PT BP hanya menangani sebagian kecil item berupa papan tulis.

Skema ini dinilai tidak transparan dan membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga. (red)