Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kasus 1 Kg Sabu, Pecatan Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Binjai

Redaksi by Redaksi
24/02/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Terdakwa Erina Sitapura yang juga merupakan pecatan polisi dalam perkara satu kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai 17 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga

Temui Pedagang yang Ditertibkan, Wakil Wali Kota Binjai : Kami tak Akan Lari

Temui Pedagang yang Ditertibkan, Wakil Wali Kota Binjai : Kami tak Akan Lari

14/04/2026
Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

14/04/2026

Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, hal tersebut malah membuatnya dituntut dengan pidana 17 tahun kurungan penjara.

Sementara, ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun kurungan penjara.

Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Paulus Meliala dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean, Senin (23/2/2026).

Dikonfirmasi alasan menuntut Erina lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya pada Selasa (24/2/2026), Paulus tidak memberi jawaban.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti berupa satu paper bag warna cokelat berisikan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram, dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi masing-masing BK 3922 TBX dan BK 4999 ATT serta satu mobil Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ, dirampas untuk negara.

Dalam amar tuntutan Jaksa Paulus, disebutkan bahwa Eva Andriani dan Fitriani memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Namun selama wartawan mengikuti jalannya persidangan, Paulus tidak dapat menghadirkan dua wanita tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Paulus dalam persidangan adalah, dua polisi yang melakukan penangkapan, masing-masing Suparman Siregar dan Ogi Bimo serta pemilik warung, Riki Mulyawan Saputra yang dijadikan tempat penyerahan hingga penyimpanan barang bukti sabu tersebut.

Dalam tahap penyidikan polisi, Erina menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kepada penyidik Polres Binjai, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi lain yang bertugas pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masing-masing berinisial Ipda JN, Aipda MS dan Brigadir AH.

Perannya masing-masing Ipda JN yang diduga memberi perintah untuk menjual kristal putih itu, Aipda MS yang menunjukkan bahwasanya sabu diduga dari hasil tangkapan itu sudah dikuasai dan Brigadir AH yang menyerahkan barang haram tersebut, serta disimpan Erina di sebuah ruangan dekat warung Riki tempat mereka ngumpul, daerah Jalan Bromo, Medan.

Erina juga mengungkapkan dalam persidangan adanya dugaan perintah dari Ipda JN.

Pun begitu, Jaksa Paulus tidak menjadikan oknum-oknum lain yang terlibat sebagai saksi dan dihadirkan dalam persidangan.

Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan.

Dan menariknya lagi, Erina juga mengungkapkan itu kepada penyidik saat proses penyidikan.

Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya.

Justru sebaliknya, jaksa tak mau ambil pusing karena hanya fokus peristiwa penangkapan di Binjai saja.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.

Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (red)

Tags: IndonesiaKota BinjaiKriminalNasionalPengadilanPolda SumutSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Monopoli Ratusan Proyek di RSUD Djoelham Binjai, Inspektorat Didesak Audit Menyeluruh

Next Post

Pemkab Langkat Terima 4,6 Hektar Lahan untuk Huntap Korban Banjir di Brandan Barat

Menarik Lainnya

Temui Pedagang yang Ditertibkan, Wakil Wali Kota Binjai : Kami tak Akan Lari

Temui Pedagang yang Ditertibkan, Wakil Wali Kota Binjai : Kami tak Akan Lari

14/04/2026
Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

Danke Rajagukguk Kajari Karo Dicopot Kejagung, Kejatisu Benarkan Gegara Kasus Amsal Sitepu

14/04/2026
Jaksa Tahan Orang ke-4 Kasus Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai

Jaksa Tahan Orang ke-4 Kasus Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai

14/04/2026
Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

13/04/2026
Next Post
Pemkab Langkat Terima 4,6 Hektar Lahan untuk Huntap Korban Banjir di Brandan Barat

Pemkab Langkat Terima 4,6 Hektar Lahan untuk Huntap Korban Banjir di Brandan Barat

Populer

  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pengemudi Sexy Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai, Berikut Identitas 5 Orang Korban

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14

Rekomendasi

Operasi Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Dua Titik Rawan

Operasi Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Dua Titik Rawan

24/11/2025
Alhamdulillah, Warga tak Sulit Lagi ke Masjid Usai Ricky Anthony ‘Rogoh Kocek’ Perbaiki Jalan

Alhamdulillah, Warga tak Sulit Lagi ke Masjid Usai Ricky Anthony ‘Rogoh Kocek’ Perbaiki Jalan

14/10/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net