Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jaksa Tunda Tuntutan Oknum Satpam di Bahorok yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Jaksa Tunda Tuntutan Oknum Satpam di Bahorok yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky

Suasana Pengadilan Negeri Stabat, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Persidangan terdakwa Mimpin Ginting yang didakwa mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Diskotek Blue Sky, sudah sampai ditahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sidang tuntutan itu batal dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada, Senin (17/11/2025).

Baca Juga

Polres Langkat Laksanakan Sertijab 2 Kasat dan 4 Kapolsek

Polres Langkat Laksanakan Sertijab 2 Kasat dan 4 Kapolsek

20/01/2026
Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, JPU menunda pembacaan tuntutan karena belum rampung.

“Tuntutan terhadap terdakwa Bolang Ginting belum kami bacakan, sehingga belum bisa kami sampaikan beberapa tuntutannya. Tuntutan sedang dipersiapkan,” ujar Nardo, Selasa (18/11/2025).

Nardo menjelaskan, terdakwa Mimpin Ginting berperan sebagai orang yang menjual narkotika jenis ekstasi dan pil happy five di Diskotek Blue Sky.

“Yang bersangkutan (terdakwa), bekerja sebagai satpam di tempat tersebut,” kata Nardo.

Diskotek yang berlokasi di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat itu kini sudah berganti nama dengan inisial DF.

ADVERTISEMENT

Informasi diperoleh, tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin itu beroperasi sejak awal Oktober 2025.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin. Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut.

Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu. Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika dan psikotropika, yang masing-masing diatur dalam undang-undang yang berbeda,” ujar Nardo. (Red)

Tags: BahorokBlue SkyDiskotekEdarkanEkstasiIndonesiaJaksaKriminalLangkatNarkobaNasionalPeristiwaPolda SumutSatpamTundaTuntutan
Previous Post

Pembangunan BUMDes Alur Cempedak Diduga Menyalahi Aturan, tak Ada RUP dan Musyawarah

Next Post

Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Menarik Lainnya

Polres Langkat Laksanakan Sertijab 2 Kasat dan 4 Kapolsek

Polres Langkat Laksanakan Sertijab 2 Kasat dan 4 Kapolsek

20/01/2026
Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026
Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026
Pungutan Parkir di RSUD Djoelham Gak Ada Izin Dinas Perhubungan Kota Binjai

Jukir tak Beri Karcis ke Pengendara, Dishub Binjai Janji Tegur

19/01/2026
Next Post
Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Polres Sibolga Gelar Police Goes To School, Ingatkan Pelajar Soal Tawuran hingga Bahaya Narkoba

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Diduga Mau Mencuri Tiang Besi WIFI, 2 Pria di Tanjung Morawa Tewas Kesetrum

Diduga Mau Mencuri Tiang Besi WIFI, 2 Pria di Tanjung Morawa Tewas Kesetrum

18/08/2025
Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polres Asahan Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia

Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polres Asahan Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia

11/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net