Topiksumut.id, SIDIKALANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) bersama Aliansi Pakpak Silima Suak dan masyarakat sipil, menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi, Kamis (4/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi ini adalah bentuk penolakan tegas atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Ketua APUK, Susandi Panjaitan mengatakan, izin tersebut tidak diumumkan secara terbuka kepada warga terdampak dan baru diketahui saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM di Hotel Beristra pada 5 Mei 2026.

“Cara kerja yang tertutup, formalitas sosialisasi, dan penyingkiran warga dari pengambilan keputusan menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan, ” ujarnya.

Lanjutnya, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan. Warga Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin lama dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2025.

“Dengan tetap memproses dan menerbitkan izin baru untuk proyek yang sama, pemerintah bukan hanya mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, tetapi juga merusak kepastian hukum dan melecehkan perjuangan warga yang telah ditempuh melalui jalur hukum resmi, ” jelasnya.

Secara ruang dan ekologi, izin baru ini juga bertentangan dengan tata ruang dan kondisi geologis Dairi. Lokasi tambang berada di lereng curam, di jalur patahan gempa aktif, dan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan bencana sangat tinggi.

Di wilayah yang sama, pemerintah mengizinkan pembangunan fasilitas tambang dan timbunan limbah berskala besar di atas zona yang tidak stabil. Keputusan ini menurutnya adalah keputusan sadar yang mengundang bencana dan mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa di hilir.

“Kawasan di sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Dairi. Di sana terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga”

“Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal. Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir, “katanya.

Dalam situasi seperti ini, memaksakan izin lingkungan baru berarti dengan sengaja membuka jalan bagi bencana ekologis dan sosial yang meluas, lintas generasi, dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan sepenuhnya, jika pun bisa.

“Bagi kami, itu sama saja dengan merencanakan pembunuhan massal secara pelan-pelan terhadap penduduk di wilayah konsesi dan hilirnya melalui ancaman longsor, jebolnya fasilitas limbah, dan keracunan sumber air, ” tambahnya.

Tanah di Dairi, termasuk tanah leluhur, bukanlah ruang kosong. Ini adalah ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun, tempat relasi warga dengan alam, leluhur, dan sesama dibangun.

Melalui izin baru ini, negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” di atas kertas, yang dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak ulayat masyarakat adat dan hak warga lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di tingkat nasional, pemerintah terus mempromosikan sektor mineral dan batubara sebagai penopang ekonomi, dengan menyebut kontribusi Rp2.198 triliun atau 10,5 persen terhadap PDB Indonesia tahun 2023 berdasarkan data BPS dan pernyataan resmi ESDM. Angka-angka ini dikutip sebagai bukti keberhasilan hilirisasi dan “pembangunan”.

“Namun, tidak pernah ada perhitungan resmi tentang berapa besar nilai kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air dan pangan, relasi sosial yang pecah, serta biaya kesehatan dan pemulihan yang harus ditanggung warga di sekitar tambang, ” tegasnya.

Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan anggaran sangat besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera dalam beberapa tahun ke depan, termasuk dana on call dan berbagai skema pembiayaan pemulihan. Namun kebijakan yang sama tetap membuka jalan bagi proyek berisiko tinggi seperti PT DPM di Dairi. Negara membelanjakan uang publik untuk menambal bencana, sambil terus memproduksi sumber bencana baru di wilayah yang sudah rentan.

Pengalaman di berbagai wilayah ekstraktif, termasuk di Papua yang kini banyak dibicarakan melalui film Pesta Babi dan lagu Pesta Para Babi Pembangunan, menunjukkan pola yang sama. Tanah adat dan ruang hidup masyarakat dipecah atas nama “pangan”, “energi”, atau “pembangunan strategis nasional”, sementara warga dipinggirkan, dibungkam, dan ketika melawan, dikriminalisasi.

Kata Susandi, apa yang disebut sebagai pesta para babi pembangunan di Papua, direplikasi di Dairi melalui pemaksaan tambang PT DPM di atas tanah leluhur dan ruang hidup masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa kami bukan objek korban yang bisa terus menerus ditumbalkan. Kami adalah subjek, warga Dairi yang berhak menentukan masa depan tanah, air, dan ruang hidup kami sendiri. Kami menolak skenario yang menjadikan kami sebagai angka tambahan dalam statistik bencana di Sumatera, ” tutupnya. (alv)

Ket :