Topiksumut.id, BINJAI – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai tengah mendalami dan menyelidiki dugaan kebocoran retribusi parkir tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Atas penyelidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, mendukung langkah tersebut.
“Fraksi Gerindra mendukung Polres Binjai yang saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut,” kata Ronggur, Minggu (26/4/2026).
Ronggur menyarankan kepada penyelidik untuk melakukan pemeriksaan dari akar rumput. Artinya akar rumput, dia menyarankan kepada penyelidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap koordinator parkir hingga bendahara penerima.
“Ada informasi bahwa koordinator parkir ini tidak menyetor langsung kepada bendahara penerima, melainkan ada dugaan, oknum yang terlibat menerima setoran parkir dan kemudian uang dari masyarakat yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah, baru disetorkan kepada bendahara penerima,” beber Ronggur.
Karena diduga melibatkan oknum, Ronggur meminta kepada penyelidik untuk bertindak profesional. Jangan mudah mendapat intervensi yang berbuntut ketidakprofesionalan penyelidikan.
“Dugaan kebocoran retribusi parkir ini yang dirugikan masyarakat dan negara. Sebab, masyarakat yang memberikan langsung uang parkir dan sejatinya untuk pendapatan asli daerah, malah diduga bocor atas perbuatan oknum,” serunya.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Yon Edi membenarkan, pihaknya tengah mendalami dugaan kebocoran retribusi parkir. “Masih lidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda juga sepakat, bahwa penyelidikan yang dilakukan dapat lebih efektif dilakukan dari bawah dengan menelusuri aliran setoran dari jukir hingga bendahara penerima. Sepanjang tahun 2022 sampai 2024, kepala dishub diamanahkan kepada Chairin Simanjuntak.
Meski prestasi rendah karena target PAD dari retribusi tidak tercapai, Chairin yang disebut masih memiliki irisan relasi kekuasaan mendapat kursi strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai. Dalam praktiknya, realisasi parkir di Kota Binjai hanya terealisasi tidak sampai 50 persen dari target Rp2 miliar pada tahun 2022 sampai 2024.
Bagi Elfenda, persoalan ini bukan sekadar tidak mencapai target. “Ini soal sistem yang tidak pernah benar-benar dibangun untuk memperoleh target PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi parkir yang transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Ketika sistem tersebut tidak ada, maka yang bekerja hanya kepentingan,” sambungnya.
Bendahara penerima setoran parkir diduga masih ada hubungan relasi kekuasaan. Elfenda berpendapat, adanya oknum yang memiliki relasi kekuasaan dan berbuntut kepada realisasi PAD retribusi parkir yang tidak tercapai, membuat situasi kian kompleks.
“Situasi kian kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak keluarga yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Jika benar terdapat relasi keluarga dalam rantai pengelolaan penerimaan (PAD retribusi parkir), maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan konflik kepentingan,” tegasnya.
“Begitu ada irisan kepentingan keluarga dalam pengelolaan uang publik, independensi runtuh, kebijakan tidak lagi netral, dan pengawasan menjadi tumpul,” tegasnya.
Dugaan korupsi retribusi parkir kian menguat karena Dishub Binjai tidak pernah belanja karcis pada tahun anggaran 2024. Bahkan diduga, Dishub Binjai juga melakukan praktik serupa pada tahun sebelumnya.
Ditambah lagi, dugaan korupsi kian menguat atas catatan rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumut sebagai lembaga auditor satu-satunya untuk menghitung kerugian negara.
Karcis parkir yang sejatinya merupakan instrumen dasar dalam sistem pemungutan, tak pernah diadakan atau dianggarkan oleh Dishub Binjai.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, tidak ada akuntabilitas,” tambah Elfenda.
Target yang ditetapkan oleh Dishub Binjai sejatinya berbasis potensi ril. Karenanya, target itu harus tercapai. Namun jika target tinggi tapi realisasi rendah secara konsisten, kata Elfenda, ada dua kemungkinan.
“Target tidak realistis, manipulatif untuk terlihat ambisius atau kemungkinan terjadi kebocoran sistemik dalam pemungutan, penerimaan tidak masuk kas daerah,” katanya.
“Karcis saja tidak pernah dibeli, apa dasar menghitung penerimaan,” tegasnya. Kepala bidang pada Dishub Binjai yang pernah diwawancarai mengungkapkan bahwa pendapatan rata-rata parkir dalam sehari itu Rp3 juta.
Jika dikalikan 365 hari, muncul angka Rp1 miliar lebih. Namun hasil pengalian itu berbeda dengan yang tertulis dalam pendapatan asli daerah.
Diketahui, temuan di lapangan bahkan membuka potret yang lebih mencolok. Dari keterangan seorang juru parkir, setoran harian di Jalan Sudirman bisa melampaui Rp2 juta pada hari kerja, sementara di Jalan Irian mencapai Rp1 juta.
Jika digabungkan, potensi pendapatan dari dua titik ini saja mendekati Rp4 juta per hari, angka yang jauh dari realisasi resmi yang tercatat. “Setoran sempat dinaikkan, bahkan ada tekanan dengan ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber tersebut.
Dalam praktiknya di Jalan Sudirman Binjai, juru parkir hadir siap memungut uang dari masyarakat pada jarak setiap dua meter. Kondisi itu meresahkan masyarakat dan terlebih realisasi pengelolaan keuangan negara diduga bocor, tidak masuk ke kas daerah. (red)








