Topiksumut.id, – Amin Wahyudi Harahap, warga Labuhanbatu, menggubah lagu berjudul Siti Mawarni yang viral di berbagai platform media sosial sejak 23 April 2026 sebagai bentuk keresahan terhadap maraknya peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Karya musik ini menarik perhatian publik karena liriknya yang lugas menyoroti masalah sabu-sabu.
Lagu tersebut menyebar luas melalui TikTok dan Instagram sebelum merambah ke Facebook, X, hingga grup WhatsApp.
Kehadiran lagu ini memicu diskusi digital yang luas terkait efektivitas penegakan hukum terhadap bandar narkoba di wilayah tersebut.
Amin Wahyudi Harahap menjelaskan bahwa karakter Siti Mawarni dan Solehudin di dalam lagu tersebut bukanlah manusia nyata, melainkan tokoh fiktif yang diciptakan untuk mendukung rima serta nuansa budaya lokal.
“Siti Mawarni ini adalah tokoh fiktif. Pertama ini mau saya buat Siti Markonah, tapi Siti Markonah itu lebih terkenal di Betawi, di daerah Jakarta. Jadi saya buat ke arah daerah saya, apalagi daerah saya kan daerah puisi, daerah Melayu,” kata Amin dikuitp dari Liputan6.com, Minggu (26/4/2026).
Pencipta lagu berusia 42 tahun ini memilih nama tersebut karena pertimbangan etika agar tidak menyandingkan nama tokoh besar agama dengan tema gelap narkotika.
“Jadi kalau pantun tuh biasa itu pakai nama orang, pakai nama buah. Jadi saya buat aja nama Siti Mawarni, ini tokoh fiktif. Solehudin juga tokoh fiktif, untuk mendukung lirik lagu itu. Maka di awal tadi saya bilang, tak elok rasanya, tak elok dalam hati Siti Fatimah binti Rasulullah saya sandingkan dengan lirik narkoba gitu. Makanya saya ganti jadi Siti Mawarni. Itu kira-kira,” ujarnya.
Amin mengungkapkan bahwa inspirasi utama pembuatan lagu ini berasal dari pengamatannya terhadap berita penangkapan narkoba yang terus berulang di media sosial selama bertahun-tahun.
“Jadi yang pertama itu adalah keresahan di dalam hati kita tentang maraknya narkoba. Apalagi kita buka media sosial sehari ini, ternyata penangkapan narkoba, penangkapan narkoba. Artinya dari mulai kita masih muda sampai saat ini usia 42 tahun, kenapa sih narkoba ini nggak habis. Kita tidak menyalahkan pejabat sekarang atau terdahulu, tapi kenapa ini tidak habis-habis,” ungkapnya.
Kekhawatiran Amin sebagai orang tua terhadap masa depan generasi muda dan anak-anak perempuannya menjadi dorongan emosional dalam penulisan lirik tersebut.
“Saya punya anak-anak gadis, punya anak muda. Yang saya khawatirkan narkoba ini nggak habis-habis,” tambahnya.
Melalui liriknya, Amin menitipkan doa dan harapan agar ada tindakan tegas terhadap para bandar yang merusak masyarakat.
“Pesan yang disampaikan itu adalah bagaimana peningkatan totalitas narkoba di seluruh Sumatera Utara atau di luarnya. Kenapa narkoba ini ngga habis-habis, itu yang menjadi tanda tanya saya. Dalam lagu itu saya seperti berdoa kepada Allah, di titik terakhir harapan saya. Cabut nyawanya ya Allah bandar itu,” ungkapnya.
Ia berharap publik menangkap sisi positif dari lagunya sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa memelintir maknanya ke arah negatif.
“Saya tetap kepada kawan-kawan agar memanfaatkan momentum ini menjadi positif. Jangan memelintir atau membuat sesuatu negatif terhadap video atau lagu ini,” pungkasnya.
Menanggapi fenomena viral tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa tersinggung dengan isi lirik lagu Siti Mawarni.
“Kami tidak melihat ini sebagai kritik negatif. Justru kami memandang lagu tersebut sebagai bentuk dukungan dan perhatian masyarakat terhadap penanganan narkotika,” ujar Ferry kepada Beritasatu.com, Jumat (24/4/2026).
Ferry menganggap pesan moral dalam lagu tersebut sejalan dengan tugas kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak merasa disindir. Justru ini menjadi penyemangat bagi kami,” ujarnya.
Polda Sumatera Utara mengklaim tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, dengan catatan aktivitas penanggulangan yang intensif selama periode 2023 hingga 2026.
“Polda Sumatera Utara selama ini termasuk yang paling aktif dalam penanggulangan narkotika, khususnya dalam kurun waktu 2023 hingga 2026,” katanya.
Kepolisian menilai aspirasi masyarakat melalui karya seni merupakan hal konstruktif yang mengandung nilai pengingat bagi warga lainnya.
“Kalau dilihat dari sudut pandang positif, lagu ini mengandung pesan moral. Ada doa agar masyarakat menjauhi narkoba, dan harapan agar pelaku kejahatan mendapatkan balasan,” tambahnya. (red)







