Topiksumut.id, BINJAI – Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan pendalaman atas temuan dugaan fiktif struk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dugaan fiktif truk belanja BBM itu dinilai bukan kesalahan administrasi biasa.
“Persoalan kesalahan administrasi biasanya terjadi karena kelalaian pencatatan, keterlambatan dokumen dan kekeliruan prosedur. Namun, penggunaan struk yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sudah berbeda karakter,” ujar Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, Senin (29/6/2026).
“Jika benar struk direkayasa, dipinjam, diperbanyak atau dibuat untuk menyesuaikan laporan pertanggungjawaban, maka terdapat indikasi adanya kesadaran untuk menciptakan dokumen yang tidak sesuai fakta. Sulit mengatakan ini semata-mata kesalahan administrasi individual, justru muncul indikasi adanya pola yang sistematis yang patut didalami,” sambungnya.
Elfenda menambahkan, APH layak turun melakukan pendalaman atas temuan tersebut.
“Ditambah lagi terdapat pengakuan dari PPTK maupun bendahara bahwa mereka tidak mengetahui kebenaran struk tersebut,” kata Elfenda.
Fakta ini menurut Efenda, mengubah persoalan dari sekadar kekurangan administrasi menjadi dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak autentik.
“Jika suatu pengeluaran APBD dibuktikan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta transaksi, maka APH memiliki dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang membuat dokumen tidak autentik tersebut, siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh manfaat, apakah terjadi kerugian keuangan negara,” ucap Elfenda.
Secara umum, tidak hanya Kecamatan Binjai Kota saja yang menjadi temuan auditor. Ada dua kecamatan lain, namun dinyatakan sudah pengembalian.
Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Binjai juga menjadi catatan auditor dalam realisasi belanja BBM yang diduga dengan struk fiktif tersebut. Total ada delapan instansi di Kota Binjai secara keseluruhan.
Menariknya, temuan auditor dalam belanja BBM ini terjadi berulang pada Dishub Binjai. Artinya, tahun anggaran 2024 juga menjadi temuan auditor dalam realisasi belanja BBM.
“Tentunya tidak bisa menghapus unsur pidana (ketika melakukan pengembalian), apalagi kalau hasil pemeriksaan lebih lanjut ada unsur kesengajaan. Prinsip hukum sudah sangat tegas adalah, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” kata Elfenda.
“Pengembalian uang hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi tidak menghilangkan perbuatan yang telah terjadi. Logikanya sederhana, jika setiap orang dapat menghindari pidana hanya dengan mengembalikan uang setelah diperiksa BPK, maka fungsi pencegahan korupsi akan hilang,” tambahnya.
Karenanya, Elfenda menyarankan kepada APH untuk melihat lebih dalam atas temuan tersebut.
Mulai dari modusnya, siapa yang bertanggungjawab hingga unsur kesengajaan yang berbuntut kerugian keuangan negara dan pihak yang diuntungkan.
“Temuan ini menunjukkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar kesalahan administrasi. Penggunaan bukti pembelian BBM yang tidak sebenarnya menjadi tanda bahaya karena menyangkut integritas dokumen pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Elfenda.
Diketahui potensi kerugian negara dalam belanja BBM pada delapan instansi itu lebih dari setengah miliar.
Temuan ini berawal dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran BBM Tahun Anggaran 2025 di sejumlah kecamatan di Kota Binjai.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), auditor menemukan ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
Sejumlah struk dan kwitansi pembelian BBM yang dilampirkan dalam laporan keuangan kemudian diuji dan dikonfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara.
Hasilnya, dokumen tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU. Untuk memastikan temuan tersebut, auditor melakukan klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima dan menggunakan dana pembelian BBM.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan para pihak terkait mengaku tidak mengetahui keabsahan bukti transaksi yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut. (red)



